Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Hukuman Mati WNI terkait Narkoba di Malaysia Bertambah

Ferdian Ananda Majni
05/12/2024 20:19
Kasus Hukuman Mati WNI terkait Narkoba di Malaysia Bertambah
Judha Nugraha.(Dok Kemenlu)

DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati bertambah di Pengadilan Malaysia.

Oleh karena itu, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. 

"Tahun ini, ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Penanganan kasus dilakukan tersebar, yakni 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang," kata Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12).

Judha menyebut Kemenlu RI selama 2024 membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Semua kasus yang ditangani berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kami memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum. Kami juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia," sebutnya.

"Kita sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia," tambah Judha.

Selama 2024, total ada 26 WNI telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di luar negeri. "Alhamdulillah sudah dapat diselesaikan kasusnya dan dipulangkan ke Indonesia," terangnya. 

Judha juga mengimbau agar WNI selalu memahami modus-modus yang dapat membahayakan dirinya dan berujung pada tindakan melawan hukum di negara setempat

"Sebagai contoh modus berkaitan dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang," pintanya.

Begitu juga banyak ditemukan modus menjadikan korban sebagai pacar selanjutkan dimanfaatkan menitipkan barang ke Indonesia atau melalui Malaysia. 

"Kami juga mengimbau kepada para WNI agar mematuhi hukum negara setempat. Tantangannya, tentu yang paling utama adalah melakukan langkah-langkah pencegahan," pungkasnya.

Per Mei 2024, Kemenlu RI mencatat sedikitnya 165 WNI di sejumlah negara terancam hukuman mati karena tersandung berbagai kasus hukum. Di antaranya 155 WNI di Malaysia, seorang WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya