Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati bertambah di Pengadilan Malaysia.
Oleh karena itu, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
"Tahun ini, ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Penanganan kasus dilakukan tersebar, yakni 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang," kata Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12).
Judha menyebut Kemenlu RI selama 2024 membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Semua kasus yang ditangani berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum. Kami juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia," sebutnya.
"Kita sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia," tambah Judha.
Selama 2024, total ada 26 WNI telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di luar negeri. "Alhamdulillah sudah dapat diselesaikan kasusnya dan dipulangkan ke Indonesia," terangnya.
Judha juga mengimbau agar WNI selalu memahami modus-modus yang dapat membahayakan dirinya dan berujung pada tindakan melawan hukum di negara setempat
"Sebagai contoh modus berkaitan dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang," pintanya.
Begitu juga banyak ditemukan modus menjadikan korban sebagai pacar selanjutkan dimanfaatkan menitipkan barang ke Indonesia atau melalui Malaysia.
"Kami juga mengimbau kepada para WNI agar mematuhi hukum negara setempat. Tantangannya, tentu yang paling utama adalah melakukan langkah-langkah pencegahan," pungkasnya.
Per Mei 2024, Kemenlu RI mencatat sedikitnya 165 WNI di sejumlah negara terancam hukuman mati karena tersandung berbagai kasus hukum. Di antaranya 155 WNI di Malaysia, seorang WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos. (Z-2)
Pemulangan 96 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dari Arab Saudi dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan negara.
Kemlu terus berupaya memantau situasi keamanan secara intensif dan meminta seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan.
INDONESIA memeroleh kepercayaan dari komunitas internasional untuk memainkan peran sentral dalam isu hak asasi manusia global.
PEMERINTAH Indonesia tidak menyebut nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menanggapi operasi militer yang menyebabkan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Kemenlu RI menegaskan bahwa perwakilan Indonesia di Australia terus memantau situasi.
Kemenlu RI belum menerima informasi resmi yang mengonfirmasi adanya WNI yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
PEMERINTAH ndonesia masih memantau kondisi kerusuhan di Nepal, untuk menentukan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana.
Perdana Menteri Nepal, Sharma Oli dan Presiden Ram Chandra Paudel sama-sama mundur dari jabatan pada Selasa (10/9), hingga kini Nepal mengalami kekosongan kursi kekuasaan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa puluhan WNI yang tertahan di Israel, Yordania, dan Iran sudah kembali dengan aman dengan bantuan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman.
11 WNI yang tergabung dalam kelompok independen The Strong Minor Project (TSMP) telah memutuskan untuk kembali ke tanah air setelah sebelumnya berencana mengikuti aksi Global March to Gaza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved