Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kemenlu RI: Dewan Perdamaian hanya Sementara untuk Lindungi Gaza

Media Indonesia
27/1/2026 20:51
Kemenlu RI: Dewan Perdamaian hanya Sementara untuk Lindungi Gaza
Warga Gaza.(Al Jazeera)

MENTERI Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina.

Sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian tersebut dalam pertemuan yang digelar di Davos, Swis.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1), Sugiono mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai tindakan konkret dan realistis yang dapat dilakukan Indonesia bersama negara lain untuk memastikan Dewan Perdamaian tetap berjalan sesuai tujuan utamanya.

Sugiono juga menjelaskan kontribusi dana dari negara anggota kepada Dewan Perdamaian dengan membayar lebih dari US$1 miliar (Rp16,7 triliun).

Dia menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar dana tersebut kepada Dewan Perdamaian. Ia menegaskan bahwa negara yang diundang dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun.

"Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen," kata Sugiono tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah Indonesia akan ikut berkontribusi dana kepada Dewan Perdamaian.

Sebelumnya, Kemenlu RI melalui juru bicaranya Vahd Nabyl menyampaikan bahwa kontribusi dana tersebut bersifat sukarela dan tanpa kontribusi dana itu pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian.

Kemenlu RI menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Gaza setelah dua tahun menderita akibat serangan Israel.

Diketahui bahwa negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian. Ada kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan yaitu Donald Trump.

Batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari US$1 miliar kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam tersebut berlaku. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya