Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Kenapa Indonesia Mau Gabung ISF? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu

Dhika Kusuma Winata
21/2/2026 13:50
Kenapa Indonesia Mau Gabung ISF? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF).(AFP)

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) nantinya sepenuhnya berada di bawah kendali nasional. Opsi partisipasi itu, apabila diwujudkan, harus sejalan dengan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta hukum internasional.

Dalam keterangan resminya, Kemenlu menyatakan, seluruh parameter penugasan pasukan Indonesia di ISF nantinya akan mengacu pada batasan nasional (national caveats) yang tegas dan mengikat. Hal itu ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama ISF.

Ruang lingkup tugas personel Indonesia ditegaskan bersifat terbatas dan spesifik. Pemerintah memastikan mandat yang diemban tidak melampaui kerangka yang telah ditentukan serta tidak keluar dari prinsip-prinsip kebijakan luar negeri Indonesia.

Salah satu pokok utama caveat nasional tersebut adalah mandat nontempur dan nondemiliterisasi. Indonesia menekankan keikutsertaannya bukan untuk misi pertempuran maupun pelucutan senjata. 

"Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi. Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas polisi Palestina," begitu pernyataan resmi Kemenlu RI.

Selain itu, personel Indonesia tidak akan ditempatkan dalam situasi yang memperhadapkan mereka dengan pihak mana pun. Kemenlu juga memastikan tidak akan ada keterlibatan Indonesia dalam operasi tempur atau tindakan yang berpotensi memicu konfrontasi langsung dengan kelompok bersenjata.

Terkait penggunaan kekuatan, pemerintah menegaskan penerapannya sangat terbatas. Kekuatan hanya dapat digunakan untuk membela diri dan menjaga pelaksanaan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai langkah terakhir, serta tunduk sepenuhnya pada hukum internasional dan aturan pelibatan (rules of engagement).

Area penugasan juga dibatasi secara ketat yaitu hanya di Gaza yang merupakan bagian integral wilayah Palestina. Penempatan personel Indonesia pun mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat utama.

Indonesia juga menegaskan sikap konsistennya menolak segala bentuk perubahan demografi dan relokasi paksa terhadap rakyat Palestina. Prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri menjadi landasan partisipasi Indonesia.

"Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun," ucap pernyataan Kemenlu RI.

Pemerintah menambahkan keterlibatan di ISF dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila pelaksanaan mandat ISF menyimpang dari caveat nasional atau tidak lagi selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya