Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISARIS PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi terdakwa korupsi kedua yang dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan pada Senin (6/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Tim JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menilai tuntutan itu layak dijatuhi sebab Heru telah melakukan pengulangan pidana. Karena, Heru sebelumnya telah menjadi terpidana dengan vonis seumur hidup di megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Pada 2006, tuntutan pidana mati pernah dilayangkan terhadap mantan Direktur Utama PT Broccolin International Dicky Iskandar Dinata dalam perkara L/C fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru.
Ia dinilai terbukti menikati dana Rp49,2 miliar dan US$2,99 juta dari total pencairan L/C fiktif senilai Rp1,9 triliun.
Dalam perkara ASABRI, Heru menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, nilai kerugian dan atribusi yang dinikmati Heru sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi tuntutan mati terhadap Heru tersebut. Ia menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah konsisten dan berkomitmen atas kasus-kasus megakorupsi yang diusut Kejaksaan.
"Menurut kami penerapan hukuman mati terhadap kasus-kasus besar korupsi yang nilainya gila-gilaan, sistemik, berkelanjutan, menggunakan akses yang luar biasa harus ditindak tegas," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).
"Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Kami apresiai kinerja hebat ini sebab saatnya vox populi supreme lex, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.
Di samping tuntutan pidana mati, JPU juga menuntut Heru membayar uang pengganti sejumlah yang telah dinikmati. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tuntutan juga dibacakan JPU terhadap terdakwa dua mantan Dirut ASABRI, yakni Sonny Widjaja dan Adam Damiri. Keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun.
Selain itu, ada pula terdakwa mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi (12 tahun penjara), Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (15 tahun penjara), Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (13 tahun penjara), dan mantan Direktur Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto (14 tahun penjara). (Tri/OL-09)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Di tingkat pertama, Edward Soeryadjaja dihukum 12,5 tahun penjara.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Sejak 2004-2022, KPK mencatat terdapat 1.442 pelaku tindak pidana korupsi.
Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar US$600.000 dan 11,4kg emas dari mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved