Selasa 07 Desember 2021, 10:02 WIB

Heru Hidayat Jadi Terdakwa Korupsi Kedua di Indonesia yang Dituntut Mati

 Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Heru Hidayat Jadi Terdakwa Korupsi Kedua di Indonesia yang Dituntut Mati

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (berdiri kanan) menjadi terdakwa korupsi kedua yang dituntut pidana mati.

 

KOMISARIS PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi terdakwa korupsi kedua yang dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan pada Senin (6/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tim JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menilai tuntutan itu layak dijatuhi sebab Heru telah melakukan pengulangan pidana. Karena, Heru sebelumnya telah menjadi terpidana dengan vonis seumur hidup di megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.

Pada 2006, tuntutan pidana mati pernah dilayangkan terhadap mantan Direktur Utama PT Broccolin International Dicky Iskandar Dinata dalam perkara L/C fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru.

Ia dinilai terbukti menikati dana Rp49,2 miliar dan US$2,99 juta dari total pencairan L/C fiktif senilai Rp1,9 triliun.

Dalam perkara ASABRI, Heru menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, nilai kerugian dan atribusi yang dinikmati Heru sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi tuntutan mati terhadap Heru tersebut. Ia menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah konsisten dan berkomitmen atas kasus-kasus megakorupsi yang diusut Kejaksaan.

"Menurut kami penerapan hukuman mati terhadap kasus-kasus besar korupsi yang nilainya gila-gilaan, sistemik, berkelanjutan, menggunakan akses yang luar biasa harus ditindak tegas," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).

"Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Kami apresiai kinerja hebat ini sebab saatnya vox populi supreme lex, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.

Di samping tuntutan pidana mati, JPU juga menuntut Heru membayar uang pengganti sejumlah yang telah dinikmati. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tuntutan juga dibacakan JPU terhadap terdakwa dua mantan Dirut ASABRI, yakni Sonny Widjaja dan Adam Damiri. Keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun.

Selain itu, ada pula terdakwa mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi (12 tahun penjara), Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (15 tahun penjara), Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (13 tahun penjara), dan mantan Direktur Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto (14 tahun penjara). (Tri/OL-09)

Baca Juga

MI/M. Irfan

Disebut Terima Rp27 M, Kejagung Perlu Segera Panggil Kembali Dito Ariotedjo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:15 WIB
Pasalnya, di pengadilan nama Menpora jelas dan tegas disebut menerima Rp27 miliar untuk penanganan...
MI/Akhmad Safuan

Survei Indikator Ungkap Tren Elektabilitas Ganjar Naik, Prabowo Turun

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:00 WIB
Dalam simulasi tiga nama, Ganjar Pranowo meraih peringkat teratas dengan elektabilitas 37,4...
Ist/DPR

DPR Dorong TNI dan Polri Manfaatkan Produk Industri Pertahanan Dalam Negeri

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 17:35 WIB
Indonesia sudah bertekad untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem pertahanan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya