Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi terdakwa korupsi kedua yang dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan pada Senin (6/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Tim JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menilai tuntutan itu layak dijatuhi sebab Heru telah melakukan pengulangan pidana. Karena, Heru sebelumnya telah menjadi terpidana dengan vonis seumur hidup di megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Pada 2006, tuntutan pidana mati pernah dilayangkan terhadap mantan Direktur Utama PT Broccolin International Dicky Iskandar Dinata dalam perkara L/C fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru.
Ia dinilai terbukti menikati dana Rp49,2 miliar dan US$2,99 juta dari total pencairan L/C fiktif senilai Rp1,9 triliun.
Dalam perkara ASABRI, Heru menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, nilai kerugian dan atribusi yang dinikmati Heru sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi tuntutan mati terhadap Heru tersebut. Ia menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah konsisten dan berkomitmen atas kasus-kasus megakorupsi yang diusut Kejaksaan.
"Menurut kami penerapan hukuman mati terhadap kasus-kasus besar korupsi yang nilainya gila-gilaan, sistemik, berkelanjutan, menggunakan akses yang luar biasa harus ditindak tegas," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).
"Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Kami apresiai kinerja hebat ini sebab saatnya vox populi supreme lex, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.
Di samping tuntutan pidana mati, JPU juga menuntut Heru membayar uang pengganti sejumlah yang telah dinikmati. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tuntutan juga dibacakan JPU terhadap terdakwa dua mantan Dirut ASABRI, yakni Sonny Widjaja dan Adam Damiri. Keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun.
Selain itu, ada pula terdakwa mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi (12 tahun penjara), Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (15 tahun penjara), Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (13 tahun penjara), dan mantan Direktur Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto (14 tahun penjara). (Tri/OL-09)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved