Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terlibat di Jaringan Internasional, Eks Kasatres Narkoba Polresta Balerang Dituntut Hukuman Mati

Hendri Kremer
27/5/2025 09:30
Terlibat di Jaringan Internasional, Eks Kasatres Narkoba Polresta Balerang Dituntut Hukuman Mati
Suasana di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/5/2025), memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam.(MI/Hendri Kremer)

MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tiwik, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang, Senin (26/5).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan hukuman mati tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” kata Jaksa Ali.

Ia menambahkan bahwa perbuatan Satria Nanda bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba.

Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

JPU menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang memperberat dakwaan.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali di persidangan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika tuntutan tersebut dibacakan. Keluarga terdakwa terlihat menangis mendengar putusan tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025. (HK/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya