Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SATRESKRIM Polresta Barelang bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Batam. Sebanyak 11 tersangka, termasuk 1 penadah, berhasil diamankan, beserta 14 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi sepanjang Oktober 2024. "Para pelaku kami tangkap di beberapa lokasi berbeda berdasarkan 7 laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Kota Batam,” katanya, Jumat (25/10) sore.
Heribertus menjelaskan, lokasi kejadian tersebar di 8 titik, yakni parkiran Raudatul Janah, Perum Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran bakery, dan Puskopkar Batu Aji. Dari 11 tersangka, dua di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun, yang mendapat komisi dari penjualan motor sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Modus operandi para pelaku, lanjut Heribertus, adalah mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda, lalu menggunakan alat untuk mematahkan stang motor sebelum mendorong motor dengan bantuan rekan. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bukti dari rekaman CCTV," jelasnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa surat kepemilikan sebagai bukti. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan memasang kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (N-2)
Setiap aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20%, yang mencerminkan pentingnya aspek keberlanjutan dan kolaborasi antarwarga.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti memperbarui tanggapannya terkait dugaan keterlibatan sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang dalam kasus narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved