Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Curanmor di Batam

Hendri Kremer
27/10/2024 12:25
Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Curanmor di Batam
Tersangka pencurian motor yang berhasil diamankan Polresta Barelang.(MI/Hendri Kremer)

 

SATRESKRIM Polresta Barelang bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Batam. Sebanyak 11 tersangka, termasuk 1 penadah, berhasil diamankan, beserta 14 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi sepanjang Oktober 2024. "Para pelaku kami tangkap di beberapa lokasi berbeda berdasarkan 7 laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Kota Batam,” katanya, Jumat (25/10) sore.

Heribertus menjelaskan, lokasi kejadian tersebar di 8 titik, yakni parkiran Raudatul Janah, Perum Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran bakery, dan Puskopkar Batu Aji. Dari 11 tersangka, dua di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun, yang mendapat komisi dari penjualan motor sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

Modus operandi para pelaku, lanjut Heribertus, adalah mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda, lalu menggunakan alat untuk mematahkan stang motor sebelum mendorong motor dengan bantuan rekan. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bukti dari rekaman CCTV," jelasnya.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa surat kepemilikan sebagai bukti. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan memasang kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya