Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAWAN Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut mati dalam kasus korupsi Asabri.
Menurut Ketua Umum JoMan Imanuel Ebenezer (Noel) , hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi. Demikian disampaikan Noel seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (14/12)
"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," ujar Noel lewat pernyataan tertulis.
Menurut Noel, kerugian negara akibat perbuatan Heru terbilang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun. "Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," tandasnya.
Selain korupsi Asabri, Noel juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi alat kesehatan dan pangan di masa pandemi covid-19. Noel mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri lebih progresif mengusut kasus rasywah.
"Sepertinya sampai hari ini masih belum yang dibawa ke pengadilan tipikor. Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," katanya.
Adapun Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya zalim.
"Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi kliennya, Senin (14/12). (Ant/OL-8)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved