Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Relawan Jokowi Dukung Langkah Kejagung Tuntut Hukuman Mati Koruptor

Mediaindonesia.com
14/12/2021 17:18
Relawan Jokowi Dukung Langkah Kejagung Tuntut Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Immanuel Ebenezer(Dok Jokowi Mania (JoMan))

RELAWAN Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut mati dalam kasus korupsi Asabri.

Menurut Ketua Umum JoMan Imanuel Ebenezer (Noel) , hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi. Demikian disampaikan Noel seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (14/12) 

"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," ujar Noel lewat pernyataan tertulis.

Menurut Noel, kerugian negara akibat perbuatan Heru terbilang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun. "Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," tandasnya.

Selain korupsi Asabri, Noel juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi alat kesehatan dan pangan di masa pandemi covid-19. Noel mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri lebih progresif mengusut kasus rasywah. 

"Sepertinya sampai hari ini masih belum yang dibawa ke pengadilan tipikor. Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," katanya.

Adapun Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya zalim.

"Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi kliennya, Senin (14/12). (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya