Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RELAWAN Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut mati dalam kasus korupsi Asabri.
Menurut Ketua Umum JoMan Imanuel Ebenezer (Noel) , hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi. Demikian disampaikan Noel seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (14/12)
"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," ujar Noel lewat pernyataan tertulis.
Menurut Noel, kerugian negara akibat perbuatan Heru terbilang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun. "Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," tandasnya.
Selain korupsi Asabri, Noel juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi alat kesehatan dan pangan di masa pandemi covid-19. Noel mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri lebih progresif mengusut kasus rasywah.
"Sepertinya sampai hari ini masih belum yang dibawa ke pengadilan tipikor. Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," katanya.
Adapun Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya zalim.
"Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi kliennya, Senin (14/12). (Ant/OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, kendati pidana mati tengah diperdebatkan di Tanah Air.
Terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum mati tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan putusan Senin (13/9).
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved