Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terdakwa Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Naviandri
11/1/2022 18:53
Terdakwa Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi(DOK MI)

TERDAKWA kasus rudupaksa (perkosaan) belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

"Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65
ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama," terang JPU Asep N. Mulyana

Selain itu, JPU meminta identitas Herry dibuka kepada publik dan  dihukum membayar denda Rp500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira Rp300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Identitas terdakwa dituntut disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim  untuk pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp331.527.186," tambahnya.

Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Pihaknya juga minta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Pada sidang kali ini, Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan. Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan langsung langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung. Dalam sidang Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dan dikawal ketat oleh petugas Kejati Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan dari Rutan kita bawa ke ruang  sidang, awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi. Namun banyak kendala hingga akhirnya baru pada sidang dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu, 13 siswa yang menjadi korban  rudukpaksa Herry mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang tersebut. LPSK melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang  diderita korban akibat perbuatan Herry dan setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menjelaskan, ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 T 2017 tentang  pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Sebagai korban di PP turunan UU Perlindungan Anak itu, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi.

"Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung," jelas Afdan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya