Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERDAKWA kasus rudupaksa (perkosaan) belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).
"Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65
ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama," terang JPU Asep N. Mulyana
Selain itu, JPU meminta identitas Herry dibuka kepada publik dan dihukum membayar denda Rp500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira Rp300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas terdakwa dituntut disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp331.527.186," tambahnya.
Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Pihaknya juga minta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Pada sidang kali ini, Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan. Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan langsung langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung. Dalam sidang Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dan dikawal ketat oleh petugas Kejati Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan dari Rutan kita bawa ke ruang sidang, awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi. Namun banyak kendala hingga akhirnya baru pada sidang dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu, 13 siswa yang menjadi korban rudukpaksa Herry mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang tersebut. LPSK melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry dan setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menjelaskan, ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 T 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Sebagai korban di PP turunan UU Perlindungan Anak itu, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi.
"Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung," jelas Afdan. (OL-15)
Nikmati perjalanan dari Jakarta ke Bandung hanya dalam 45 menit dengan Kereta Cepat Whoosh. Temukan 5 alasan utama mengapa Whoosh jadi pilihan favorit.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ingin mengudang langsung pihak TomTom Traffic dan memaparkan secara detail data yang mereka miliki.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membanggakan capaian Jakarta yang tidak lagi menyandang predikat sebagai kota termacet di Indonesia. ia menyinggung Bandung sebagai kota termacet
Pelatihan mitigasi bencana penting, terutama bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang berdekatan atau dilintasi Sesar Lembang.
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved