Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero) Heru Hidayat mengaku keberatan dengan dengan tuntutan hukuman mati. Sebab sanksi itu tidak tepat karena tidak didukung bukti dan fakta persidangan.
"Bahwa dalam nota pembelaan pribadi Pak Heru maupun penasehat hukum, pertama kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana hukum acara pidana," kata Kuasa Hukum Heru Kresna Hutauruk di Jakarta, Senin (13/12).
Ia mengatakan, alasan JPU mengenai perkara ini pengulangan tindak pidana sangat keliru. Karena tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis. Sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana.
"Dalam dakwaan dan tuntutan terbukti Pak Heru tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada Asabri sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun Asabri. Perkara tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru nihil," paparnya.
Baca juga : Pakar Sebut Asabri Tunduk UU Pasar Modal dan PT
Mengenai tuduhan jaksa bahwa Heru menikmati uang sebesar Rp12 triliun juga keliru. Selama persidangan tidak pernah ada pembuktian aliran uang sebesar itu kepada Heru. Termasuk pula soal kerugian negara sebesar Rp22 triliun lebih dalam perkara ini juga tidak akurat.
Dalam Persidangan, lanjut dia, para Ahli BPK menjelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019.
"Itu tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019," ujarnya.
Akan sangat tidak adil apabila penghitungan kerugian negara yang keliru tersebut digunakan sebagai putusan.
"Maka kami berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkasnya. (OL-7)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved