Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk (tidak bisa diterapkan)."
"Wapres tak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak hukuman mati, tapi harus memberi efek jera agar tidak berulang," katanya.
“Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius,."
Menurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. "Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati,"
Penerapan hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW)
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyebut bahwa Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
Dukungan publik Jepang untuk hukuman mati tetap tinggi meskipun ada kritik internasional, termasuk dari kelompok hak asasi manusia.
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan."
Menurutnya, hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi
Ia mengatakan, alasan JPU mengenai perkara ini pengulangan tindak pidana sangat keliru. Karena tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
PARA guru besar hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi menyebutkan sejumlah syarat hukuman mati pantas divonis kepada koruptor.
"Sementara kita tahu kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif.," kata Haris
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana.
Tuntutan itu dibacakan pada Senin (6/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ASABRI.
Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk 'Hukuman mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang dihelat Fakutlas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved