Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Ketiganya akan dikenai ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bandung, tetap menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
Namun karena sudah dihukum pidana penjara seumur hidup di perkara sebelumnya, yakni skandal PT Asuransi Jiwasraya, hakim tidak menjatuhkan hukuman lagi.
"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung
Indonesia, kata Petrus, tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk (tidak bisa diterapkan)."
"Wapres tak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak hukuman mati, tapi harus memberi efek jera agar tidak berulang," katanya.
“Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius,."
Menurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. "Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati,"
TERDAKWA kasus rudupaksa (perkosaan) belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Penerapan hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW)
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyebut bahwa Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
Dukungan publik Jepang untuk hukuman mati tetap tinggi meskipun ada kritik internasional, termasuk dari kelompok hak asasi manusia.
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved