Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hamas Hukum Mati Tiga Orang terkait Israel dan Narkoba

Mediaindonesia.com
09/11/2021 20:57
Hamas Hukum Mati Tiga Orang terkait Israel dan Narkoba
Pendukung Hamas berdemonstrasi dalam solidaritas dengan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, kamp pengungsi Jabalia, Jalur Gaza.(AFP/Mohammed Abed.)

GERAKAN Islam Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Selasa (9/11), mengatakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang. Dua di antara mereka dihukum karena bekerja sama dengan musuhnya Israel.

Pengadilan militer Hamas mengatakan putusan baru-baru ini termasuk tiga hukuman mati. Dua di antara mereka terkait kolaborator dengan pendudukan dan yang ketiga pengedar narkoba.

Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka karena tuduhan perdagangan narkobanya dibatalkan.

Hamas mengambil alih Jalur Gaza pada 2007 dan telah memerintah sejak itu. Karenanya, Israel langsung memberlakukan blokade di wilayah tersebut.

Sejak itu, Hamas dan Israel telah berperang empat kali yaitu pada 2008, 2012, 2014, dan tahun ini. Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober bahwa mereka telah menghukum mati enam informan Palestina karena berkolaborasi dengan Israel.

Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang bermarkas di Gaza telah menyerukan moratorium hukuman mati di daerah kantong itu. Pihaknya sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer.

Hamas mengatakan Selasa bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum dan memberikan hak penuh kepada para terpidana. Hukum Palestina memerlukan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas untuk hukuman mati, tetapi Hamas di Gaza telah melakukan sejumlah eksekusi tanpa meminta izinnya. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya