Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Keadilan dan Demokrasi (Justice and Democracy Forum/JDF) Asia Pasifik mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. JDF Asia Pasifik juga mendesak langkah konkret komunitas internasional untuk menghentikan implementasinya.
Presiden JDF Asia Pasifik Jazuli Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Jazuli tegas.
JDF Asia Pasifik menilai kebijakan tersebut mencerminkan praktik diskriminatif yang semakin menguat terhadap rakyat Palestina, sekaligus berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan dan menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat memicu instabilitas yang lebih luas, tidak hanya di kawasan Timur Tengah, tetapi juga berdampak pada keamanan global.
Sebagai upaya respons, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mekanisme internasional lainnya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mendorong pembebasan tahanan sipil di penjara Israel.
JDF Asia Pasifik turut menyerukan kepada komunitas internasional agar tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang berulang, serta mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan norma hukum internasional tetap berjalan, sekaligus mencegah eskalasi konflik yang berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan di kawasan. (Ant/P-3)
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam pengesahan undang-undang atau UU hukuman mati oleh Parlemen Israel (Knesset).
Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina.
Knesset Israel mengajukan RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina dengan dukungan penuh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Wisma Putra menyatakan undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Kekerasan pemukim ekstremis Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat mencapai level tertinggi. Simak analisis mengenai impunitas dan dukungan ideologisnya.
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
SETIAP konflik pada akhirnya bisa dirundingkan, kecuali konflik yang mengatasnamakan Tuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved