Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Malaysia turut mengecam keras pengesahan undang-undang Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi rakyat Palestina.
"Malaysia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang oleh rezim Zionis Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib di Wilayah Pendudukan Palestina serta penerapannya secara de facto terhadap rakyat Palestina," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra), di Kuala Lumpur, Jumat (3/4).
Wisma Putra menyatakan undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
Malaysia menegaskan perundangan yang secara eksplisit menargetkan individu berdasarkan etnis dan identitas kebangsaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan.
"Ini merupakan satu lagi langkah diskriminatif oleh rezim Zionis Israel untuk mengukuhkan sistem apartheid dalam pendudukannya yang tidak sah di Wilayah Palestina," tegas pernyataan itu.
Malaysia menyatakan berdiri bersama masyarakat internasional dalam menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi tahanan Palestina dalam penahanan Israel, di tengah laporan kredibel mengenai pelanggaran yang terus berlangsung, termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, serta penyangkalan hak-hak dasar warga Palestina.
Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang tegas, berprinsip, dan kolektif guna memastikan pertanggungjawaban, menegakkan hukum internasional, serta mengakhiri segala bentuk praktik diskriminatif dan penindasan terhadap rakyat Palestina. (Ant/P-3)
JDF Asia Pasifik juga mendesak langkah konkret komunitas internasional untuk menghentikan implementasinya.
KEPALA Staf Angkatan Darat Israel yang baru Mayor Jenderal (Purn.) Eyal Zamir yang juga merupakan mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan mulai menjabat, Rabu (1/4).
Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina.
Mereka juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan penjaga perdamaian.
Kompleks Masjid Al-Aqsa ditutup selama 34 hari berturut-turut oleh otoritas Israel. Ketegangan meningkat jelang libur Paskah seiring rencana penyerbuan kelompok tertentu.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam pengesahan undang-undang atau UU hukuman mati oleh Parlemen Israel (Knesset).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved