Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam pengesahan undang-undang atau UU hukuman mati oleh Parlemen Israel (Knesset). Produk legislasi tersebut dinilai sebagai bentuk legalisasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menargetkan rakyat Palestina secara diskriminatif.
UU tersebut disetujui oleh mayoritas anggota Knesset dengan perbandingan 62 suara mendukung dan 48 suara menolak. Di antara pendukung utama RUU ini adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang saat ini berstatus subjek surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan genosida di Gaza.
“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW melalui siaran pers, Jumat (3/4/2026).
HNW menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang berjuang demi kemerdekaan merupakan kejahatan yang menabrak prinsip hukum internasional. Ia menyerukan kepada komunitas global yang peduli pada demokrasi dan HAM untuk tidak tinggal diam melihat institusi demokrasi Israel justru digunakan untuk membenarkan penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.
Politikus senior PKS ini juga memberikan apresiasi atas kecaman yang dikeluarkan Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese. Namun, HNW meminta PBB tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, melainkan mengambil langkah konkret.
Ia menyarankan agar Kantor HAM PBB berkoordinasi dengan aktivis HAM internasional, termasuk yang berada di dalam Israel, untuk melakukan gugatan hukum guna membatalkan undang-undang tersebut melalui Mahkamah Agung Israel.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tukas HNW.
Lebih lanjut, HNW menyoroti kontrasnya perlakuan terhadap tahanan di kedua belah pihak. Ia menyebut Israel kerap melakukan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, sementara organisasi perlawanan Palestina diklaim tetap melindungi hak-hak dasar tahanan Israel meskipun di tengah gempuran perang.
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM,” tambahnya. (H-4)
KOMITE Keamanan Nasional parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pada Selasa (24/3) malam yang membuka jalan bagi legalisasi eksekusi terhadap tahanan Palestina.
Meskipun Amerika Serikat (AS) tetap menolak pengakuan negara Palestina, total 159 dari 193 negara anggota PBB telah resmi mengakuinya.
Wisma Putra menyatakan undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved