Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Keamanan Nasional parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pada Selasa (24/3) malam yang membuka jalan bagi legalisasi eksekusi terhadap tahanan Palestina. Langkah ini menjadi tahap lanjutan menuju pengesahan aturan tersebut sebagai undang-undang.
RUU tersebut dijadwalkan akan diajukan ke sidang pleno Knesset pada pekan depan untuk menjalani pembacaan kedua dan ketiga, yang merupakan tahap akhir sebelum diberlakukan secara resmi.
Menurut laporan penyiar publik Israel KAN, komite telah menyetujui sejumlah amandemen terhadap RUU yang sebelumnya telah lolos pembacaan pertama. Salah satu poin utama adalah metode eksekusi yang akan dilakukan dengan cara digantung.
Dalam ketentuan tersebut, tahanan yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan di fasilitas penahanan khusus dan terpisah, tanpa akses kunjungan kecuali dari personel berwenang. Akses terhadap penasihat hukum pun dibatasi, hanya diperbolehkan melalui komunikasi video.
RUU itu juga mengatur bahwa eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dijatuhkan.
Selain itu, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa perlu adanya permintaan dari jaksa penuntut. Keputusan juga tidak harus diambil secara bulat, melainkan cukup melalui suara mayoritas sederhana.
Pengadilan militer yang menangani warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki juga diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam prosesnya, Menteri Pertahanan Israel memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kepada majelis hakim.
Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan yang dijatuhi hukuman mati, RUU tersebut menutup kemungkinan pengajuan banding maupun permohonan pengampunan.
Sementara itu, untuk tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel, hukuman mati masih dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
RUU ini mendapat dukungan dari Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang menyebutnya sebagai hari bersejarah.
Di sisi lain, sejumlah kelompok hak asasi manusia menyoroti meningkatnya pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak pecahnya konflik pada Oktober 2023.
Mereka melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, serta penolakan sistematis terhadap akses layanan medis, terutama terhadap tahanan asal Gaza. (Anadolu/Fer/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved