Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa kasus narkotika pidana mati. Kedua terdakwa bernama Nur Rachman alias Dade alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni yang terlibat dalam jaringan interasional yang menjadi perantara jual beli sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan tuntutan telah dibaca oleh JPU Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan pada Selasa (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Baca juga ; Salah Satu Korban yang Ditembak Polisi di Bintaro Mengaku Wartawan
Barang bukti yang tergolong besar, lanjut Bima, menjadi dasar perimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga merupakan anggota jaringan internasional dan residivis tindak pidana narkotika.
Bima juga menerangkan, dalam tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti sabu, dua unit ponsel, sepasang sendal warna merah, sweater warna biru putih, topi warna putih, dan kaos warna putih. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK diminta untuk dirampas untuk negara. (OL-7)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved