Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa kasus narkotika pidana mati. Kedua terdakwa bernama Nur Rachman alias Dade alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni yang terlibat dalam jaringan interasional yang menjadi perantara jual beli sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan tuntutan telah dibaca oleh JPU Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan pada Selasa (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Baca juga ; Salah Satu Korban yang Ditembak Polisi di Bintaro Mengaku Wartawan
Barang bukti yang tergolong besar, lanjut Bima, menjadi dasar perimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga merupakan anggota jaringan internasional dan residivis tindak pidana narkotika.
Bima juga menerangkan, dalam tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti sabu, dua unit ponsel, sepasang sendal warna merah, sweater warna biru putih, topi warna putih, dan kaos warna putih. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK diminta untuk dirampas untuk negara. (OL-7)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved