Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTIVIS HAM dan praktisi hukum Haris Azhar menilai hukuman mati tak seharusnya diterapkan di tengah kinerja penegak hukum yang jauh dari memuaskan di mata publik. Ia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.
"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif.," kata Haris, Selasa (7/12).
Haris menyinggung kasus Jaksa Pinangki yang menunjukkan celah negatif transaksional institusi penegak hukum. Pinangki dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra.
Di sisi lain, ia menilai penerapan hukuman ditentang para ahli hukum dan HAM, karena hukuman maksimal tersebut kerap terasosiasi dengan tindakan represi dan digunakan untuk menakut-nakuti orang.
"Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu di mana letaknya rasa keadilan itu?" kata dia.
Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru karena diduga melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Sedangkan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap harta benda Heru Hidayat adalah sejumlah sekitar Rp2,434 triliun. Sementara kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat mencapai Rp12,643 triliun. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
Sementara itu, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Sebab tak ada pasal terkait hukuman mati di dakwaan.
"Jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam UU Tipikor hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna. (Medcom/Ant/OL-8)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
PERKEMBANGAN dunia sepak bola Indonesia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan dukungan yang ada, sepak bola Indonesia diharapkan bisa mencapai kemajuan di masa mendatang.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT ASABRI memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur SDM dan Hukum ASABRI, Eko Setiawan menjelaskan bahwa pemulangan Iqbal sebagai bentuk kepedulian ASABRI terhadap masyarakat sekitar apalagi saat pandemi Covid-19.
ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti sejumlah Rp 326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena meninggal.
PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan/Polri, konsisten menjalankan kewajiban untuk melindungi pesertanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved