Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi pandemi hukum. Sebab, meskipun ribuan koruptor dan perkara telah diputus, kualitas dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi semakin meningkat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk 'Hukuman mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang dihelat Fakutlas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Menurut Burhanuddin, pemberantasan korupsi membutuhkan efek jera sebagai upaya represif. Salah satu terobosan hukum yang diperlukan bagi Kejaksaan, katanya, adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Fenomena korupsi di Indonesia semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta menjadi pandemi hukum yang masuk dalam setiap lapisan masyarakat. Efek jera harus dimaknai sebagai upaya preventif membuat setiap orang takut melakukan korupsi," ujar Burhanuddin, Kamis (18/11).
Hukuman mati bagi koruptor telah digariskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi. Dalam penjelasan beleid itu, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti rasuah dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Konsep residivis tidak efektif
Burhanuddin meminta frasa pengulangan tindak pidana sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dikaji ulang. Sebab jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep residivis dimaknai jika seseorang mengulangi perbuatan pidana setelah dikembalikan ke masyarakat.
Jika diterapkan dalam tindak pidana korupsi, Burhanuddin menilai konsep residivis itu tidak akan berjalan efektif dan menimbulkan efek jera. Sebab, koruptor dapat melakukan korupsi di berbagai tempat dengan modus yang berbeda.
"Jika pelaku sudah diputus dengan hukuman penjara dan pelaku tersebut telah melakukan perbuatan korupsi di tempat lain, apakah terhadap pelaku tersebut dapat dikenakan pengulangan tindak pidana dalam korupsi? Isu hukum ini patut kita renungkan bersama dan kaji lebih dalam," terang Burhanuddin.
Diketahui, saat ini Kejagung melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah menangani perkara dugaan megakorupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dua terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp22,788 triliun itu adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Heru dan Benny sebelumnya juga terseret dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,807 triliun. Dalam kasus itu, keduanya telah dihukum pidana penjara seumur hidup. Sedangkan pada perkara ASABRI, keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-12)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved