Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam menuntut kliennya dengan pidana mati. Landasannya tercermin dari replik JPU yang menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Jakarta, Senin (21/12).
Kresna mengatakan, dalil dalam replik JPU tidak ada yang baru selain mengulang yang telah dituangkan dalam surat dakwaan. Terkecuali JPU mengutip Putusan Pengadilan Negeri atas perkara Susi Tur Andayani dengan hakim memutus di luar dakwaan.
Namun, kata Kresna, JPU lupa atau memang sengaja mengabaikan fakta bahwa putusan itu sudah dibatalkan di tingkat kasasi karena pengadilan tingkat pertama memutus di luar dakwaan.
"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas surat dakwaan jaksa," jelas Kresna.
Menurut Kresna, JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, kata dia, sudah jelas melanggar aturan dan berlebihan karena JPU menuntut di luar dakwaan.
Baca juga : MK Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo Dalam Pilkada 2020
"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," tandas Kresna.
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana. Namun, dalam tuntutan, JPU justru menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.
Lebih lanjut, Kresna juga menyayangkan tindakan JPU yang kembali memaksakan tuduhan kerugian negara dalam kasus Asabri sebesar Rp22 triliun hanya dengan menghitung uang keluar Asabri periode 2012-2019.
Padahal dalam periode tersebut Asabri tidak hanya keluar uang, melainkan juga menerima keuntungan dari penjualan saham bahkan sampai saat ini masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana yang masih bernilai.
"Apabila metode penghitungan hanya menghitung uang keluar, tentunya bukan hanya Asabri yang mengalami kerugian, Perusahaan seluruh dunia juga akan mengalami kerugian. Oleh karena itu jelas Kerugian Negara dalam perkara ini tidak tepat," pungkas Kresna. (OL-7)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved