Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEJAKSAAN Agung menegaskan, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat tidak memiliki empati sedikit pun dengan beritikad baik mengembalkan hasil kejahatannya secara sukarela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyebut bahwa Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
"Bahkan telah dilakukan berulang-ulang karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Baca juga : Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Kalimantan Barat
Padahal, lanjut Leonard, banyak pihak yang telah dirugikan atas rasuah yang dilakukan Heru. Sebelum kasus ASABRI, Heru juga melakukan kejahatan sejenis di megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari dua kasus tersebut, total kerugian negara yang dinikmati Heru mencapai Rp23,372 triliun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan pidana mati. Dalam kasus Jiwasraya yang telah diputus sebelumnya, Heru divonis bersalah dan telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Heru didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Adapun atribusi yang dinikmati Heru lebih dari separuh total kerugian, yakni mencapai Rp12,643 triliun. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved