Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat menangkap satu buronan korupsi bernama Marolop Sijabat di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (20/12). Marolop merupakan Direktur PT Tani Tirta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Marolop ialah terpidana korupsi dalam kasus peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Pungur, Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2007. "Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana kontrak kerja tetapi laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100%," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Akibat perbuatan Marolop, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp312,488 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1443 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 2 November 2010.
Majelis hakim menilai perbuatannya telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Marolop dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sesuai kerugian keuangan negara.
Marolop dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 saat Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah bersurat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perihal bantuan pencarian atau penangkapan terpidana. "Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana," kata Leoanrd.
Baca juga: Kejagung Periksa Oknum Jaksa NTT yang Ditangkap Satgas 53
Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Kalimatan Barat langsung menyerahkan Marolop ke pihak Kejari Mempawah untuk menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat. Leonard meminta kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor," pungkasnya. (OL-14)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved