Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Kalimantan Barat

Tri Subarkah
21/12/2021 18:01
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Kalimantan Barat
Ilustrasi.(DOK MI.)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat menangkap satu buronan korupsi bernama Marolop Sijabat di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (20/12). Marolop merupakan Direktur PT Tani Tirta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Marolop ialah terpidana korupsi dalam kasus peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Pungur, Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2007. "Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana kontrak kerja tetapi laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100%," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Akibat perbuatan Marolop, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp312,488 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1443 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 2 November 2010.

Majelis hakim menilai perbuatannya telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Marolop dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sesuai kerugian keuangan negara.

Marolop dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 saat Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah bersurat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perihal bantuan pencarian atau penangkapan terpidana. "Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana," kata Leoanrd.

Baca juga: Kejagung Periksa Oknum Jaksa NTT yang Ditangkap Satgas 53

Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Kalimatan Barat langsung menyerahkan Marolop ke pihak Kejari Mempawah untuk menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat. Leonard meminta kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya