Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Periksa Oknum Jaksa NTT yang Ditangkap Satgas 53

Tri Subarkah
21/12/2021 17:35
Kejagung Periksa Oknum Jaksa NTT yang Ditangkap Satgas 53
Kantor Kejaksaan Agung.(DOK MI.)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (20/12) malam. Ia menyebut jaksa itu berinisial KM selaku pejabat struktural eselon IV pada Kejati NTT.

Menurut Leonard, KM ditangkap di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan oknum jaksa atas nama KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Leonard menjelaskan, saat ini oknum jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 53 ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut. "Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," pungkas Leonard.

Kepada Media Indonesia, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan inisial KM merujuk pada nama Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas. Ia mengungkap pengamanan terhadap Kundrat dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kejati NTT.

Baca juga: Kejagung Tangkap Pengusaha Inisial HT dan Jaksa di Kupang

"Karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, tetapi tidak diindahkan. Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan," jelas Hakim. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya