Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tangkap Pengusaha Inisial HT dan Jaksa di Kupang

Palce Amalo
21/12/2021 13:37
Kejagung Tangkap Pengusaha Inisial HT dan Jaksa di Kupang
Ilustrasi OTT.(DOK MI.)

TIM Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dan pengusaha di Kupang, Senin (20/12) malam. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang, Selasa (21/12) pagi. 

Pengusaha yang ditangkap berinisial HT dan jaksa berinsial KM bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Benar pada Senin 20 Desember 2021 malam hari, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan.

Keduanya ditangkap di rumah HT di Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang. Namun, Abdul Hakim belum menjelaskan mengenai alasan Kejagung menangkap dua orang tersebut.

Baca juga: Kini, Kabupaten Sorong Punya Perpustakaan Daerah

Dia mengatakan jaksa tersebut sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, tambahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Yulianto memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya