Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukuman Mati terkait Tindak Pidana Narkotika Dinilai masih Relevan

Tri Subarkah
25/12/2021 18:05
Hukuman Mati terkait Tindak Pidana Narkotika Dinilai masih Relevan
Ilustrasi hukuman mati(Dok. MI)

GERAKAN Anti Narkoba Nasional (Gannas) menilai hukuman mati terkait tindak pidana narkotika masih relevan untuk diterapkan di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gannas I Nyoman Edi Peri, hal ini disebabkan karena kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa. 

"Kejahatan narkotika dianggap melampaui nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tidak bertentangan dengan UU HAM," kata Nyoman saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (25/12). 

"Hak asasi manusia orang lain harus dilindungi oleh UU itu sendiri, sehingga memberlakukan hukuman mati justru melindungi HAM-nya orang lain (korban)," sambungnya. 

Nyoman sendiri mengakui penerapan hukuman mati tidak serta merta menurunkan tingkat peredaran narkotika di tanah air. Kendati demikian, penerapan hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. 

Gannas mencatat ada 150 narapidana mati terkait kasus narkotika yang belum dieksekusi. Nyoman menyinyalir belum dilaksanakannya eksekusi berkaitan dengan permohonan upaya hukum luar biasa melalui grasi dan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana. 

Baca juga : Komnas Ham Minta Hukuman Mati Dihapus

Namun, untuk menghindari penggantungan nasib karena menunggu lama, Gannas menyarankan agar negara membuat nota kesepahaman dengan para terpidana mati narkotika. 

"Dengan persyaratan ketat dan khusus, yang berturut-turut selama 5-10 tahun tidak melakukan pengulangan tindak kejahatan yang sama, hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup," jelasnya. 

Syarat lainnya, lanjut Nyoman, adalah komitmen para terpidana mati untuk membongkar jaringan narkotika lainnya. Oleh karena itu, Nyoman berpendapat mekanisme seperti ini akan menguntungkan kedua belah pihak. 

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta negara untuk mengevaluasi penjatuhan hukuman mati. Salah satu sorotan Kontras adalah ketimpangan para terpidana mati narkotika yang mayoritas adalah masyarakat miskin dan mengedarkan narkotika dalam jumlah kecil. 

"Sejauh ini tidak ada bukti empirik yang dapat membuktikan pemberlakuan pidana mati efektif dalam meberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya