Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Anti Narkoba Nasional (Gannas) menilai hukuman mati terkait tindak pidana narkotika masih relevan untuk diterapkan di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gannas I Nyoman Edi Peri, hal ini disebabkan karena kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Kejahatan narkotika dianggap melampaui nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tidak bertentangan dengan UU HAM," kata Nyoman saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (25/12).
"Hak asasi manusia orang lain harus dilindungi oleh UU itu sendiri, sehingga memberlakukan hukuman mati justru melindungi HAM-nya orang lain (korban)," sambungnya.
Nyoman sendiri mengakui penerapan hukuman mati tidak serta merta menurunkan tingkat peredaran narkotika di tanah air. Kendati demikian, penerapan hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Gannas mencatat ada 150 narapidana mati terkait kasus narkotika yang belum dieksekusi. Nyoman menyinyalir belum dilaksanakannya eksekusi berkaitan dengan permohonan upaya hukum luar biasa melalui grasi dan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana.
Baca juga : Komnas Ham Minta Hukuman Mati Dihapus
Namun, untuk menghindari penggantungan nasib karena menunggu lama, Gannas menyarankan agar negara membuat nota kesepahaman dengan para terpidana mati narkotika.
"Dengan persyaratan ketat dan khusus, yang berturut-turut selama 5-10 tahun tidak melakukan pengulangan tindak kejahatan yang sama, hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup," jelasnya.
Syarat lainnya, lanjut Nyoman, adalah komitmen para terpidana mati untuk membongkar jaringan narkotika lainnya. Oleh karena itu, Nyoman berpendapat mekanisme seperti ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta negara untuk mengevaluasi penjatuhan hukuman mati. Salah satu sorotan Kontras adalah ketimpangan para terpidana mati narkotika yang mayoritas adalah masyarakat miskin dan mengedarkan narkotika dalam jumlah kecil.
"Sejauh ini tidak ada bukti empirik yang dapat membuktikan pemberlakuan pidana mati efektif dalam meberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. (OL-7)
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved