Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tidak ambil pusing soal kritikan beberapa lembaga terkait tuntutan mati yang ditujukan kepada Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). "Itu biasa lah, pro kontra itu," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Jaksa penuntut umum telah menuntut Heru pidana mati pada Senin (6/12) lalu. Heru dinilai melakukan pengulangan pidana karena sebelumnya pernah terjerat dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung telah mejatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," ujar Kurnia.
Teranyar, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga menentang hukuman mati. Selain tidak memberikan efek jera, Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri bahkan menyebut bahwa hukuman mati akan melemahkan hukum. Dalam perkara ASABRI, jaksa penuntut umum meyakini Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. (OL-8)
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved