Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung tidak ambil pusing soal kritikan beberapa lembaga terkait tuntutan mati yang ditujukan kepada Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). "Itu biasa lah, pro kontra itu," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Jaksa penuntut umum telah menuntut Heru pidana mati pada Senin (6/12) lalu. Heru dinilai melakukan pengulangan pidana karena sebelumnya pernah terjerat dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung telah mejatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," ujar Kurnia.
Teranyar, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga menentang hukuman mati. Selain tidak memberikan efek jera, Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri bahkan menyebut bahwa hukuman mati akan melemahkan hukum. Dalam perkara ASABRI, jaksa penuntut umum meyakini Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. (OL-8)
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, kendati pidana mati tengah diperdebatkan di Tanah Air.
Terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum mati tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan putusan Senin (13/9).
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved