Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung tidak ambil pusing soal kritikan beberapa lembaga terkait tuntutan mati yang ditujukan kepada Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). "Itu biasa lah, pro kontra itu," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Jaksa penuntut umum telah menuntut Heru pidana mati pada Senin (6/12) lalu. Heru dinilai melakukan pengulangan pidana karena sebelumnya pernah terjerat dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung telah mejatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," ujar Kurnia.
Teranyar, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga menentang hukuman mati. Selain tidak memberikan efek jera, Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri bahkan menyebut bahwa hukuman mati akan melemahkan hukum. Dalam perkara ASABRI, jaksa penuntut umum meyakini Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. (OL-8)
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved