Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 di Mahkamah Agung.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena perekonomian masyarakat banyak yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
Itu tecermin dari keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan berpendapat aturan sudah memenuhi aspirasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.
Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama.
Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Bagi peserta JKN yang telah membayar iuran, kelebihan pembayaran tersebut akan dialihkan untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.
Dikatakan Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengungkapkan sangat mengapresiasi gerakan seperti GEBAH Corona.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng kementerian/lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan
Dalam pandemi covid-19 ini, JKN sangat diperlukan agar mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dini untuk mencegah meluasnya virus.
Sebanyak 38 Bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada Faskes dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur perubahan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang selama ini mengikuti Perpres 75 tahun 2019.
Mekanisme pengembalian tersebut masih diatur dalam regulasi yang tengah dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Landasan hukum yang baru dibutuhkan, menyusul keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved