Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Lembaga Keuangan Topang Likuiditas Mitra BPJS Kesehatan

Atalya Puspa
13/4/2020 22:30
Lembaga Keuangan Topang Likuiditas Mitra BPJS Kesehatan
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat.(Antara/M Risyal Hidayat)

Dalam rangka menjaga likuiditas rumah sakit, BPJS Kesehatan mengadakan program supply chain financing (SCF) yang bekerja sama dengan pihak perbankan. 

Program yang hadir sejak 2017 lalu ini telah melibatkan sebanyak 1.043 RS mitra BPJS Kesehatan. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hinga 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 triliun.

SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Hingga akhir Maret 2020, tercatat sebanyak 38 Bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada Faskes dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Perbankan yang terlibat dalam program SCF terdiri dari dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, dalam menjalankan program SCF.

"Dengan demikian akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat

terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum yang menyebutkan BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Kementerian Dalam Negeri juga secara khusus telah menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah, pada 18 Oktober 2019. Surat tersebut menyebutkan Rumah Sakit yang telah menerapkan BLUD dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai dengan peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan. Surat tersebut menyampaikan bahwa rumah sakit untuk dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan fasilitas SCF apabila dianggap dapat membantu cash flow rumah sakit sehingga dapat memenuhi kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.

Iqbal melanjutkan, atas dukungan tersebut diharapkan tidak ada kendala lagi penerapan SCF khususnya di daerah.

"Dan kami harapkan Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota untuk dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF ini," kata Iqbal.

"Terlebih di tengah pandemi Covid-19 dimana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat khususnya penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Iqbal, BPJS Kesehatan bersama dengan bank/lembaga pembiayaan yang bekerja sama tengah menyiapkan aplikasi berbasis web service untuk mempercepat proses konfirmasi klaim sehingga kedepan proses SCF akan semakin mudah dan cepat.

Diharapkan fasilitas SCF ini dapat dikembangkan terus oleh bank atau lembaga pembiayaan, agar lebih banyak lagi RS yang dapat memanfaatkan fasilitas SCF. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya