Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MULAI 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari 2020 naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/4).
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Verifikasi Klaim
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Dikatakan Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden ( Perpres) yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf atau ditandatangani para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden, " pungkas Muhadjir. (A-2)
Penandatanganan yang dilakukan delegasi Indonesia dan Tiongkok tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Pemprov Fujian sejak tahun 2019.
BPDLH diharapkan dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Muhadjir kembali mengingatkan untuk terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar terus bermanfaat bagi bangsa.
Muhadjir mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga daya tahan tubuh dan melakukan pola hidup sehat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Muhadjir Effendy mengungkapan dua orang meninggal dunia, satu dalam proses evakuasi dan 22 korban luka akibat tabrakan kereta api KA Turangga-commuter line Baraya.
Diketahui, acara rembuk nasional suporter akan digelar di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, pada 23-24 Oktober 2022.
Rombongan meninjau langsung kesiapan Pelabuhan Ciwandan yang akan digunakan untuk pemudik roda dua
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut angka kecelakaan pada arus mudik lebaran tahun ini menurun.
Makanan tambahan harus memenuhi syarat karbohidrat, protein hewani, vitamin, mineral, harus betul-betul syarat cukup terutama dari sisi penyediaan protein hewani.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggunakan drone untuk memantau arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved