Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Banyak Peserta Mandiri JKN Dikawatirkan tidak Mampu Bayar Iuran

Atalya Puspa
14/4/2020 09:41
Banyak Peserta Mandiri JKN Dikawatirkan tidak Mampu Bayar Iuran
Warga melintas di dekat papan informasi tentang Aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kendari, Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Jojon)

KETUA Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah harus segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru untuk merevisi Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, dia menilai Perpres baru ini sangat penting dan ditunggu peserta mandiri.

Timboel mengkhawatirkan penerbitan Perpres yang ditunda-tunda akan menambah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang nonaktif.

"Peserta kelas mandiri ini kan didominasi pekerja informal yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi covid- 19. Kalau pemerintah tidak menyegerakan, akan banyak peserta mandiri, yaitu pekerja informal, menjadi nonaktif karena tidak mampu bayar iuran JKN," kata Timboel kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).

Baca juga: ​​​​​​​YLKI: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Mendesak

Terlebih lagi, dalam pandemi covid-19 ini, JKN sangat diperlukan agar mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dini untuk mencegah meluasnya virus.

"Ini artinya, dalam kondisi pandemi, pekerja informal akan dijauhkan dari penjaminan JKN ketika mereka sakit nantinya," ungkap Timboel.

Lebih jauh, dirinya berharap peserta yang telah membayarkan iuran JKN dari awal 2020 bisa mendapatkan kelebihan pembayarannya.

"Mengenai pembayaran yang sudah dilakukan, nanti harus dikompensasi ke iuran bulan berikutnya. Dan ini yang akan juga membantu pekerja informal kita," tandasnya.

Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui laman daring resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 lalu.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, putusan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila:

a. Pemerintah mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); atau

b. Hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan  putusan kepada Termohon dalam hal ini Presiden atau Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya