Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah harus segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru untuk merevisi Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, dia menilai Perpres baru ini sangat penting dan ditunggu peserta mandiri.
Timboel mengkhawatirkan penerbitan Perpres yang ditunda-tunda akan menambah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang nonaktif.
"Peserta kelas mandiri ini kan didominasi pekerja informal yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi covid- 19. Kalau pemerintah tidak menyegerakan, akan banyak peserta mandiri, yaitu pekerja informal, menjadi nonaktif karena tidak mampu bayar iuran JKN," kata Timboel kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Baca juga: YLKI: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Mendesak
Terlebih lagi, dalam pandemi covid-19 ini, JKN sangat diperlukan agar mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dini untuk mencegah meluasnya virus.
"Ini artinya, dalam kondisi pandemi, pekerja informal akan dijauhkan dari penjaminan JKN ketika mereka sakit nantinya," ungkap Timboel.
Lebih jauh, dirinya berharap peserta yang telah membayarkan iuran JKN dari awal 2020 bisa mendapatkan kelebihan pembayarannya.
"Mengenai pembayaran yang sudah dilakukan, nanti harus dikompensasi ke iuran bulan berikutnya. Dan ini yang akan juga membantu pekerja informal kita," tandasnya.
Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui laman daring resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 lalu.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, putusan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila:
a. Pemerintah mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. Hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Termohon dalam hal ini Presiden atau Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM. (OL-1)
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved