Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah harus segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru untuk merevisi Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, dia menilai Perpres baru ini sangat penting dan ditunggu peserta mandiri.
Timboel mengkhawatirkan penerbitan Perpres yang ditunda-tunda akan menambah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang nonaktif.
"Peserta kelas mandiri ini kan didominasi pekerja informal yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi covid- 19. Kalau pemerintah tidak menyegerakan, akan banyak peserta mandiri, yaitu pekerja informal, menjadi nonaktif karena tidak mampu bayar iuran JKN," kata Timboel kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Baca juga: YLKI: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Mendesak
Terlebih lagi, dalam pandemi covid-19 ini, JKN sangat diperlukan agar mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dini untuk mencegah meluasnya virus.
"Ini artinya, dalam kondisi pandemi, pekerja informal akan dijauhkan dari penjaminan JKN ketika mereka sakit nantinya," ungkap Timboel.
Lebih jauh, dirinya berharap peserta yang telah membayarkan iuran JKN dari awal 2020 bisa mendapatkan kelebihan pembayarannya.
"Mengenai pembayaran yang sudah dilakukan, nanti harus dikompensasi ke iuran bulan berikutnya. Dan ini yang akan juga membantu pekerja informal kita," tandasnya.
Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui laman daring resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 lalu.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, putusan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila:
a. Pemerintah mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. Hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Termohon dalam hal ini Presiden atau Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM. (OL-1)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved