Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ANGGOTA Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebab, di dalam Perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Padahal, banyak masyarakat yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
Baca juga: Jamur Cordyceps Siap Diuji Klinis untuk Meningkatkan Stamina
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).
Saleh menilai pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena perekonomian masyarakat banyak yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
“Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” jelasnya.
Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan kenaikan iuran ini, Saleh khawatir banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
“Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah. Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden: Saya Gembira Distribusi Bansos Semakin Baik
Saleh pun menilai, tidak menutup kemungkinan Perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi masyarkat untuk menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.
“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti Perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti Perpres, iuran dinaikkan lagi,” tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved