Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PRESIDEN Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Menanggapi hal itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
"KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Baca juga: Pemerintah telah Jalankan Putusan MA
Tony menyatakan pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah covid-19 di Indonesia.
Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, Tony menilai hal itu akan memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di MA. Dengan demikian, iuran peserta JKN yang diatur dalam Perpres tersebut dibatalkan.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, pemerintah kembali membuat tarif baru untuk iuran JKN yang berlaku mulai Juli mendatang, dengan rincian Kelas I Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp25.500. (OL-1)
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved