Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Menanggapi hal itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
"KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Baca juga: Pemerintah telah Jalankan Putusan MA
Tony menyatakan pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah covid-19 di Indonesia.
Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, Tony menilai hal itu akan memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di MA. Dengan demikian, iuran peserta JKN yang diatur dalam Perpres tersebut dibatalkan.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, pemerintah kembali membuat tarif baru untuk iuran JKN yang berlaku mulai Juli mendatang, dengan rincian Kelas I Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp25.500. (OL-1)
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved