Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPCDI Bakal Ajukan Uji Materi Perpres Perubahan Iuran JKN ke MA

Atalya Puspa
14/5/2020 06:10
KPCDI Bakal Ajukan Uji Materi Perpres Perubahan Iuran JKN ke MA
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PRESIDEN Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Menanggapi hal itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.

"KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Baca juga: Pemerintah telah Jalankan Putusan MA

Tony menyatakan pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah covid-19 di Indonesia.

Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, Tony menilai hal itu akan memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di MA. Dengan demikian, iuran peserta JKN yang diatur dalam Perpres tersebut dibatalkan.

Namun, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, pemerintah kembali membuat tarif baru untuk iuran JKN yang berlaku mulai Juli mendatang, dengan rincian Kelas I Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp25.500. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya