Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Terjadinya defisit pada BPJS Kesehatan didominasi oleh peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan jumlah peserta kurang lebih 35 juta dari kelas rawat III sebanyak 21,6 juta.
Keberatan atas naiknya iuran adalah karena masyarakat merasa banyak kondisi dan obat yang tidak lagi dibayarkan. Sedangkan tarif naik tanpa ada penjelasan kebijakan.
Cacat logika kedua, meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menurunkan kelas BPJS Kesehatan miliknya.
"Yang keberatan iuran BPJS Kesehatan naik, bukan orang miskin, tapi orang mampu yang kikir."
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Di satu sisi, pemerintah terus berupaya memperhatikan masyarakat golongan bawah untuk bisa memperoleh pelayanan keshatan secara maksimal.
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK."
Melalui BPJS Peduli, BPJS Kota Sorong membagikan sembako untuk warga sekitar yang terdampak covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam.
Netty menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati tehadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.
Harusnya, tegas Aliyah pemerintah tidak semau-maunya, dengan gegabah dan sangat tega langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat kondisi masyarakat yang tidak menentu.
Ketua Advokasi BPJS Watch berpendapat masih banyak cara untuk mengatasi defisit, selain menaikkan iuran di tengah resesi ekonomi.
'Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final & mengikat.'
Perusahaan berupaya melakukan pembayaran sesuai waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
Jika tidak ada penyesuaian, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan semakin melebar pada tahun depan.
Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 membawa angin segar bagi kinerja keuangan perusahaan yang diprediksi berangsur membaik.
Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, BPJS hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, diterbitkannya Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan dan menghormati putusan MA tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved