Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERJADINYA defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan didominasi oleh peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan jumlah peserta kurang lebih 35 juta dari kelas rawat III sebanyak 21,6 juta.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan iuran pada kelas rawat III mencapai Rp12,4 triliun tetapi klaimnya mencapai Rp39, 8 triliun.
"Sudah dijelaskan memang terjadi defisit," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Yustinus juga menjelaskan bahwa total peserta BPJS kesehatan mencapai 222,9 juta orang. Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta orang, lalu Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) sebanyak 90 juta orang yang terdiri dari penyelenggara negara 17,7 juta orang, BUMN 1,5 juta orang, swasta 35,6 juta orang, dan PBPU 35 juta orang.
Baca juga :Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
"Untuk PBI orang ini iurannya dibayar Pemerintah, masih tetap sampai saat ini tak berubah, " cetusnya.
Dalam akun Twitter pribadinya, Yustinus menjelaskan bahwa keuangan BPJS kesehatan 2019 telah defisit sebanyak Rp15,6 triliun. Dengan rincian surplus terjadi di tiga sektor yakni orang kecil dan tidak mampu surplus sebanyak Rp11,1 triliun, ASN/TNI/Polri Rp1, 3 triliun, dan pekerja formal swasta Rp12,1 triliun.
Sedangkan sektor yang mengalami defisit yakni pekerja informal Rp20,9 triliun dan bukan pekerja dedisit Rp6,5 triliun.
"Secara agak kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 sebesar Rp 15,6T, " sebutnya. (OL-2)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved