Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memproyeksikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan berangsur membaik.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS: Pemerintah Jalankan Putusan MA
"Proyeksinya kalau nanti Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berjalan, kita hampir tidak ada defisit. Bisa diseimbangkan cash in dan cash out-nya," ujar Fachmi dalam media briefing anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) secara virtual, Kamis (14/5).
Dengan membaiknya kondisi keuangan perusahaan, Fachmi meyakini tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bisa dibayarkan tepat waktu. Pada akhirnya, pelayanan yang didapatkan masyarakat akan semakin berkualitas.
Selain memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan, Fachmi menegaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga berpihak kepada rakyat. Hal itu dibuktikan dengan adanya subsidi bagi peserta kelas III.
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Menkeu: Konsekuensinya Besar untuk JKN
"Kelas III tetap bayar Rp 25.500, sementara Rp 16.500-nya disubsidi pemerintah. Negara hadir mensubsidi. Bukan negara semakin jauh, tapi semakin hadir membantu masyarakat," pungkas Fahmi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran untuk kelas I dan II. Sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.(OL-11)
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved