Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memproyeksikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan berangsur membaik.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS: Pemerintah Jalankan Putusan MA
"Proyeksinya kalau nanti Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berjalan, kita hampir tidak ada defisit. Bisa diseimbangkan cash in dan cash out-nya," ujar Fachmi dalam media briefing anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) secara virtual, Kamis (14/5).
Dengan membaiknya kondisi keuangan perusahaan, Fachmi meyakini tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bisa dibayarkan tepat waktu. Pada akhirnya, pelayanan yang didapatkan masyarakat akan semakin berkualitas.
Selain memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan, Fachmi menegaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga berpihak kepada rakyat. Hal itu dibuktikan dengan adanya subsidi bagi peserta kelas III.
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Menkeu: Konsekuensinya Besar untuk JKN
"Kelas III tetap bayar Rp 25.500, sementara Rp 16.500-nya disubsidi pemerintah. Negara hadir mensubsidi. Bukan negara semakin jauh, tapi semakin hadir membantu masyarakat," pungkas Fahmi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran untuk kelas I dan II. Sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.(OL-11)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved