Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memproyeksikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan berangsur membaik.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS: Pemerintah Jalankan Putusan MA
"Proyeksinya kalau nanti Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berjalan, kita hampir tidak ada defisit. Bisa diseimbangkan cash in dan cash out-nya," ujar Fachmi dalam media briefing anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) secara virtual, Kamis (14/5).
Dengan membaiknya kondisi keuangan perusahaan, Fachmi meyakini tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bisa dibayarkan tepat waktu. Pada akhirnya, pelayanan yang didapatkan masyarakat akan semakin berkualitas.
Selain memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan, Fachmi menegaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga berpihak kepada rakyat. Hal itu dibuktikan dengan adanya subsidi bagi peserta kelas III.
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Menkeu: Konsekuensinya Besar untuk JKN
"Kelas III tetap bayar Rp 25.500, sementara Rp 16.500-nya disubsidi pemerintah. Negara hadir mensubsidi. Bukan negara semakin jauh, tapi semakin hadir membantu masyarakat," pungkas Fahmi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran untuk kelas I dan II. Sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.(OL-11)
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved