Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan

Candra Yuri Nuralam
15/5/2020 20:20
KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah infesiensi dan pemborosan. KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi masalah defisit BPJS Kesehatan.

"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/5).

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Sehingga, kata Ghufron, penaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

"Kami berpendapat menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron.

Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS

Penaikan iuran BPJS dinilai hanya akan memperburuk permasalahan masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah virus korona (covid-19).

"Maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi dan potensinya yang berdampak di masa depan," tutur Ghufron.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan

KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus bisa menyelesaikan hal itu.

Lalu, KPK menyarankan pemerintah menertibkan penggunaan kelas rumah sakit. Penyesuaian biaya iuran dengan kelas yang digunakan dinilai bisa mengendalikan masalah defisit BPJS.

"Lalu, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan," ucap Ghufron.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit

KPK juga meminta pemerintah membuat kebijakan pembatasan klaim penyakit dari penggunaan BPJS. Pembatasan klaim penyakit jenis katastropik bisa menjadi upaya pencegahan defisit.

"Kemudian pemerintah harus mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan yang terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," kata Ghufron.

Ghufron berharap pemerintah melirik saran KPK itu. Formula itu diyakini bisa menghilangkan masalah BPJS ketimbang menaikkan iuran.

"Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," ujar Ghufron. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik