Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah infesiensi dan pemborosan. KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun
Sehingga, kata Ghufron, penaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kami berpendapat menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Penaikan iuran BPJS dinilai hanya akan memperburuk permasalahan masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah virus korona (covid-19).
"Maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi dan potensinya yang berdampak di masa depan," tutur Ghufron.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus bisa menyelesaikan hal itu.
Lalu, KPK menyarankan pemerintah menertibkan penggunaan kelas rumah sakit. Penyesuaian biaya iuran dengan kelas yang digunakan dinilai bisa mengendalikan masalah defisit BPJS.
"Lalu, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan," ucap Ghufron.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit
KPK juga meminta pemerintah membuat kebijakan pembatasan klaim penyakit dari penggunaan BPJS. Pembatasan klaim penyakit jenis katastropik bisa menjadi upaya pencegahan defisit.
"Kemudian pemerintah harus mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan yang terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," kata Ghufron.
Ghufron berharap pemerintah melirik saran KPK itu. Formula itu diyakini bisa menghilangkan masalah BPJS ketimbang menaikkan iuran.
"Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," ujar Ghufron. (X-15)
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan.
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan raih penghargaan di The 10th Annual Strategy into Performance Execution Excellence (SPEx2®) Award 2025.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved