Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah infesiensi dan pemborosan. KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun
Sehingga, kata Ghufron, penaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kami berpendapat menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Penaikan iuran BPJS dinilai hanya akan memperburuk permasalahan masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah virus korona (covid-19).
"Maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi dan potensinya yang berdampak di masa depan," tutur Ghufron.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus bisa menyelesaikan hal itu.
Lalu, KPK menyarankan pemerintah menertibkan penggunaan kelas rumah sakit. Penyesuaian biaya iuran dengan kelas yang digunakan dinilai bisa mengendalikan masalah defisit BPJS.
"Lalu, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan," ucap Ghufron.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit
KPK juga meminta pemerintah membuat kebijakan pembatasan klaim penyakit dari penggunaan BPJS. Pembatasan klaim penyakit jenis katastropik bisa menjadi upaya pencegahan defisit.
"Kemudian pemerintah harus mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan yang terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," kata Ghufron.
Ghufron berharap pemerintah melirik saran KPK itu. Formula itu diyakini bisa menghilangkan masalah BPJS ketimbang menaikkan iuran.
"Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," ujar Ghufron. (X-15)
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved