Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah infesiensi dan pemborosan. KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun
Sehingga, kata Ghufron, penaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kami berpendapat menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Penaikan iuran BPJS dinilai hanya akan memperburuk permasalahan masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah virus korona (covid-19).
"Maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi dan potensinya yang berdampak di masa depan," tutur Ghufron.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus bisa menyelesaikan hal itu.
Lalu, KPK menyarankan pemerintah menertibkan penggunaan kelas rumah sakit. Penyesuaian biaya iuran dengan kelas yang digunakan dinilai bisa mengendalikan masalah defisit BPJS.
"Lalu, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan," ucap Ghufron.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit
KPK juga meminta pemerintah membuat kebijakan pembatasan klaim penyakit dari penggunaan BPJS. Pembatasan klaim penyakit jenis katastropik bisa menjadi upaya pencegahan defisit.
"Kemudian pemerintah harus mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan yang terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," kata Ghufron.
Ghufron berharap pemerintah melirik saran KPK itu. Formula itu diyakini bisa menghilangkan masalah BPJS ketimbang menaikkan iuran.
"Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," ujar Ghufron. (X-15)
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved