Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Melalui BPJS Peduli, BPJS Kota Sorong membagikan sembako untuk warga sekitar yang terdampak covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam.
Netty menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati tehadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.
Harusnya, tegas Aliyah pemerintah tidak semau-maunya, dengan gegabah dan sangat tega langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat kondisi masyarakat yang tidak menentu.
Ketua Advokasi BPJS Watch berpendapat masih banyak cara untuk mengatasi defisit, selain menaikkan iuran di tengah resesi ekonomi.
'Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final & mengikat.'
Perusahaan berupaya melakukan pembayaran sesuai waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
Jika tidak ada penyesuaian, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan semakin melebar pada tahun depan.
Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 membawa angin segar bagi kinerja keuangan perusahaan yang diprediksi berangsur membaik.
Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, BPJS hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, diterbitkannya Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan dan menghormati putusan MA tersebut.
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 di Mahkamah Agung.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena perekonomian masyarakat banyak yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
Itu tecermin dari keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan berpendapat aturan sudah memenuhi aspirasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.
Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved