Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Misalnya penggunaan kartu BPJS Kesehatan oleh orang lain. Biasanya, peserta meminjamkan kartu tersebut kepada orang lain yang belum menjadi peserta.
"Mereka bisa aktif jika disubsidi pemerintah atau pemda. Dana bisa dicari, yang penting kemauan politik pemerintah dan pemda dalam memenuhi hak rakyat untuk hidup sehat produktif."
Data kelolaan Program JKN-KIS merupakan aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal oleh negara untuk kemajuan kesehatan masyarakat Indonesia.
Karena peserta JKN-KIS berasal dari berbagai daerah, Iene menilai perlu penguatan peran pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan kepesertaan JKN-KIS.
BPJS-Kes melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Lemhannas untuk membantu BPJS Kesehatan menciptakan SDM yang handal, berintegritas, profesional, kredibel.
Meski sudah dibatalkan, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar Pemerintah tidak semudah itu membuat kembali aturan penggantinya.
Program JKN-KIS di Indonesia dapat menjadi acuan negara lain bahwa pentingnya keberpihakannya sebuah negara untuk memberikan jaminan pengaman sosial termasuk kesehatan.
FPGH adalah forum yang diluncurkan oleh 7 Menteri Luar Negeri Indonesia, Thailand, Brasil, Prancis, Norwegia, Afrika Selatan, dan Senegal.
Fachmi Idris mengatakan, kehadiran Program JKN-KIS telah membuka akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga banyak dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia.
Kehadiran Program JKN-KIS telah membuka akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga banyak dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan verifikasi terhadap 291 rumah sakit (RS)
Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan namun timing penaikan iuran tidak tepat karena di saat masyarakat terdampak pandemi covid-19.
JKN belum optimal memenuhi hak konstitusional rakyat di bidang kesehatan karena kekurangan dana.
Penyesuaian iuran BPJS sebagaimana diatur dalan Perpres 64 tahun 2020 diterbitkan antara lain karena adanya defisit BPJS Kesehatan yang dikhawatirkan mengurangi pelayanan.
Kenaikan tersebut juga dinilainya tidak sesuai dengan pemaknaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Melki mengatakan awalnya pembahasan akan dilakukan sebelum lebaran. Namun, waktu rapat sulit untuk ditemukan karena kesibukan anggota dewan menjelang lebaran.
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang mengahadapi pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah meninjau kembali keputusan penaikan iuran BPJS Kesehatan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved