Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Sebagai badan hukum publik yang lebih dari enam tahun mengelola program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan penyakit Covid-19. Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja.
"Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat (29/05).
Iqbal menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19
“Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Jokowi: BPJS Kesehatan Harus Tanggung Pasien Covid-19
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved