Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penyesuaian Iuran BPJS Demi Kesinambungan Pelayanan Kesehatan

Usman Kansong
20/5/2020 19:49
Penyesuaian Iuran BPJS Demi Kesinambungan Pelayanan Kesehatan
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati mengatakan Perpres 64 tahun 2020 yang mengatur penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan merupakan pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung.

"Keputusan MA memberi tenggat waktu atau jeda selama maksimal 90 hari bagi terbitnya aturan baru. Perpres 64 Tahun 2020 adalah untuk kepastian hukum," katanya dalam diskusi virtual membahas Perpress 64 tahun 2020, Rabu (20/5).

Iene menambahkan penyesuaian iuran BPJS sebagaimana diatur dalan Perpres 64 tahun 2020 diterbitkan antara lain karena adanya defisit BPJS Kesehatan yang dikhawatirkan mengurangi pelayanan. "Jadi Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk memastikan kesinambungan kualitas pelayanan," kata Iene.

Iene menjelaskan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran yang dibayarkan masih jauh daripada manfaat yang diberikan. "Terjadi gap antara iuran yangbseharusnya dibayarkan dengan yang aktuak dibayarkan. Di sinilah negara hadir mengisi gap itu dengan subsidi," jelas Iene.

Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, penaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk kelas satu dan dua mulai 1 Juli 2020. Kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas dua naim dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Peserta kelas satu dan dua hanya 6% atau 14 juta dari total peserta.

Sedangkan kelas tiga tidak ada kenaikan, tetap Rp25.500 plus subsidi Rp16.500. Jumlah mereka 21 juta orang. Selebihnya sebanyak 32 juta peserta yang masuk kategori miskin tetap gratis.

Iene melanjutkan bila ada orang miskin baru akibat pandemi covid-19, orang tersebut bisa mengajukan diri ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial supaya menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Iene mengingatkan bahwa prinsip BPJS Kesehatan ialah gotong royong di antara para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemberi kerja, penerima kerja. "BPJS Kesehatan memerlukan kepatuhan semua pemangku kepentingan. Ketidakpatuhan berimbas pada kualitas pelayanan," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya