Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah meninjau kembali keputusan penaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, dengan mengacu hasil kajian tata kelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan pada 2019, KPK menemukan kecenderungan inefisiensi yang mengakibatkan defi sit.
“Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan, sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No 40 Tahun 2004 yang menyatakan jaminan sosial ialah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
Oleh karena itu, keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia ialah indikator utama suksesnya perlindungan sosial dan kesehatan. “Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, akar masalah defi sit BPJS disebabkan inefisiensi dan penyimpangan sehingga penaikan iuran BPJS tanpa perbaikan tata kelola tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, KPK berpendapat jika empat rekomendasi KPK dilaksanakan, pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS.
Empat rekomendasi tersebut ialah, pertama, KPK mendukung tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas yang baik tanpa kesulitan finansial.
Kedua, beberapa alternatif solusi merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang jika dilakukan, dapat menekan biaya BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit.
Ketiga, KPK memandang rekomendasi tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan yang ditemukan dalam kajian. KPK berharap program untuk memberikan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Menaikkan iuran akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.
Keempat, KPK berkeyakinan jika rekomendasi itu dijalankan, pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan. (Cah/P-3)
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved