Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat cakupan peserta nonaktif dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indoneisa Sehat (JKN)-KIS mencapai 52,3% hingga April 2020. Artinya, 15 juta dari 30 juta peserta PBPU merupakan peserta nonaktif.
"Tapi kalau dilihat, peserta bukan pekerja (BP) padahal lebih aktif, yakni 97% dari mereka merupakan peserta aktif meskipun total peserta BP hanya 5 juta," kata Iene Mulati, Anggota DJSN dalam Webinar BPJS Kesehatan, Kamis (18/6).
Karena peserta JKN-KIS berasal dari berbagai daerah, Iene menilai perlu penguatan peran pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan kepesertaan JKN-KIS.
"Dilihat dari postur, PBPU kan ada dimana-mana, bukan hanya di Jakarta saja. Kalau mereka ada dimana-mana, kita memerlukan pihak-pihak lain memantau PBPU. Peran Pemda sangat penting memastikan pemantauan PBPU," parar anggota DJSNyang berasal dari unsur tokoh masyarakat/ahli itu.
"Bukan hanya kepatuhan, peserta yang tersebar di seluruh indonesia. Setiap peserta JKN daerah mereka punya akses terhadap fasyankes, platform kalau mereka melakukan pengaduan, misalnya ada PBPU yang jadi jatuh miskin. Ini mekanisme yang harus dipastikan di pemerintah tingkat daerah," imbuhnya.
Baca juga : Kemensos Tak Henti Salurkan Bansos Sembako Presiden
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, terdapat dua kemungkinan banyaknya peserta nonaktif, pertama yakni ketidakmampuan peserta untuk membayar, kedua yakni peserta memang tidak memiliki kemauan untuk membayar.
"Tapi saat ini BPJS Kesehatan kerja keras untuk collect iuran. Upayanya saat ini yaitu persuasif," kata Fachmi.
Selain itu, Fachmi juga menyebut bahwa cakupan peserta turun kelas hingga Mei 2020 yakni mencapai 7,54%.
"Tapi ada juga banyak yang naik kelas 0,53%. Angka ini masih sesuai perhitungan. Kami hitung berdasarkan pengalaman 2016, kira-kira penurunan kelas hanya mencapai 15% sampai akhir tahun (2020)," tandasnya. (OL-7)
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Secara kelembagaan, BPJS Kesehatan meraih empat penghargaan dengan predikat platinum diantaranya Best Overall Digital Transformation of The Year 2025
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved