Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah kembali menetapkan aturan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Ini setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2020 dibatalkan oleh putusan Mahkmah Agung (MA). Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Anggota Komisi XI DPR RI Dewi Asmara angkat suara terkait hal tersebut.
“Isi Putusan MA yang membatalkan Pasal 34 pada Perpres Nomor 75 Tahun 2020 ini agak kami sitir, meski Pemerintah sudah membuat aturan kembali, tetapi kami perlu mengingatkan Pemerintah bahwa dalam putusan MA tersebut, terdapat pada satu konsen, yakni permasalahan defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan,” kata Dewi saat mengikuti Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Meski sudah dibatalkan, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar Pemerintah tidak semudah itu membuat kembali aturan penggantinya. Meski secara regulasi hal tersebut dibenarkan, tetapi perlu diingat bahwa masih adanya sejumlah poin penting dalam putusan MA, bahkan yang juga terdapat dalam pendalaman rapat-rapat DPR RI dan Pemerintah sebelumnya, yang belum terlihat adanya upaya Pemerintah untuk mentaati.
“Setidaknya ada 4 catatan MA, yaitu tidak seriusnya kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi menyelenggarakan JKN, ketidakjelasan eksistensi DJSN dalam merumuskan kebijakan umum, adanya fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, dan mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan,” tegas Dewi lebih lanjut.
Dengan belum adanya intensi Pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan, Dewi menilai hal tersebut menjadi hal yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah terkait, termasuk Menko PMK, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. “Bukan semata-mata mengganti dengan yang baru tetapi lakukan perbaikan ini. Karena ini sudah dilakukan DPR dan BPKP dalam audit yang terdahulu bahkan dengan Komisi XI,” imbuhnya.
Untuk itu, Dewi sepedapat putusan MA yang menyatakan bahwa kesalahan Pemerintah tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan maikkan iuran. “Pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi, sebagaimana terdapat pada putusan MA di halaman 64. Kami mendesak agenda penguatan sistem jaminan sosial ini harusnya berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan perbaikan tata kelola, bukan hanya bagaimana meningkatkan kontribusi iuran masyarakat,” kritiknya.
Perlu diketahui, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk Kelas I, Rp110.00 untuk Kelas II, dan Rp42.00 untuk Kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besarannya masih mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Per 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved