Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres 64 Tahun 2020 sudah sesuai secara yuridis. Timboel pun pada dasarnya setuju dengan penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Penaikan iuran JKN merupakan keniscayaan," kata Timboel dalam diskusi virtual Kontroversi Perpres 64 Tahun 2020, Rabu (20/5).
Namun, Timboel mengatakan timing penaikan iuran JKN seperti diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 tidak tepat.
"Penaikan iuran JKN di saat pandemi covid-19 tidak tepat," katanya.
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, penaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk kelas satu dan dua mulai 1 Juli 2020. Kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas dua naim dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Peserta kelas satu dan dua hanya 6% atau 14 juta dari total peserta. Sedangkan kelas tiga tidak ada kenaikan, tetap Rp25.500 plus subsidi Rp16.500. Jumlah mereka 21 juta orang. Selebihnya sebanyak 32 juta peserta yang masuk kategori miskin tetap gratis.
baca juga: Penyesuaian Iuran BPJS Demi Tingkatkan Akses ke Layanan Kesehatan
Timboel mengatakan banyak orang terdampak pandemi covid-19 yang penghasilannya berkurang. Mereka, katanya, pasti sulit membayar iuran apalagi dinaikan. Ia mengusulkan mengusulkan pemerintan mencari sumber lain untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.
"Pemerintah bisa mengambil dari cukai rokok, misalnya," katanya. (OL-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved