Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOORDINATOR BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres 64 Tahun 2020 sudah sesuai secara yuridis. Timboel pun pada dasarnya setuju dengan penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Penaikan iuran JKN merupakan keniscayaan," kata Timboel dalam diskusi virtual Kontroversi Perpres 64 Tahun 2020, Rabu (20/5).
Namun, Timboel mengatakan timing penaikan iuran JKN seperti diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 tidak tepat.
"Penaikan iuran JKN di saat pandemi covid-19 tidak tepat," katanya.
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, penaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk kelas satu dan dua mulai 1 Juli 2020. Kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas dua naim dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Peserta kelas satu dan dua hanya 6% atau 14 juta dari total peserta. Sedangkan kelas tiga tidak ada kenaikan, tetap Rp25.500 plus subsidi Rp16.500. Jumlah mereka 21 juta orang. Selebihnya sebanyak 32 juta peserta yang masuk kategori miskin tetap gratis.
baca juga: Penyesuaian Iuran BPJS Demi Tingkatkan Akses ke Layanan Kesehatan
Timboel mengatakan banyak orang terdampak pandemi covid-19 yang penghasilannya berkurang. Mereka, katanya, pasti sulit membayar iuran apalagi dinaikan. Ia mengusulkan mengusulkan pemerintan mencari sumber lain untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.
"Pemerintah bisa mengambil dari cukai rokok, misalnya," katanya. (OL-3)
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved