Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung

Atalya Puspa
20/5/2020 16:45
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Dumai, Riau(Anrtara/Aswaddy Hamid)

KOMUNITAS Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mendaftarkan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak memiliki empati yang mampu menyikapi kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19, sehingga menimbulkan ketidakadlian.

Kenaikan tersebut juga dinilainya tidak sesuai dengan pemaknaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidak-adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata”, katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19

Baca juga : Jokowi: Riset Harus Bisa Menjawab Tantangan Wabah Covid-19

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, ungkapnya.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang harusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," tuturnya.

Rusdianto menegaskan, gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya