Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penaikan itu disebut akan memberikan pelayanan tepat waktu, berkualitas, terjangkau bagi masyarakat.
"Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Rp42 ribu per bulan.
Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada 2021 iuran akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu per bulan, namun Rp7.000 akan dibayar pemerintah pusat.
Baca juga: Istana:Kenaikan Iuran BPJS agar Akses ke Layanan Kesehatan Merata
Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Adapun Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (X-15)
Pada kelompok balita dan anak prasekolah usia 1-6 tahun, karies gigi ditemukan pada 31 persen anak atau sekitar satu dari tiga anak.
Satu dari lima remaja Indonesia mengalami tekanan darah di atas normal. Kondisi ini membuka jalan bagi hipertensi dan penyakit kronis di usia produktif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan prevalensi kusta di Indonesia sampai saat ini sebesar 0,91/10.000 di ratusan daerah.
Pemerintah memperluas imunisasi heksavalen melalui penguatan Program Imunisasi Nasional. Imunisasi terbukti efektif melindungi anak dari penyakit menular berbahaya.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved