Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penaikan itu disebut akan memberikan pelayanan tepat waktu, berkualitas, terjangkau bagi masyarakat.
"Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Rp42 ribu per bulan.
Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada 2021 iuran akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu per bulan, namun Rp7.000 akan dibayar pemerintah pusat.
Baca juga: Istana:Kenaikan Iuran BPJS agar Akses ke Layanan Kesehatan Merata
Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Adapun Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (X-15)
KABUPATEN Sumenep, Jawa Timur menetapkan Kasus Luar Biasa (KLB campak) karena kasus yang mulai menunjukkan grafik meningkat. Per 21 Agustus 2025 terdeteksi 1.035 kasus campak di Sumenep.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah mengejar target eliminasi kasus campak di Sumenep, Madura. Saat ini telah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa campak (KLB Campak) di Sumenep.
Kasus Raya, anak yang meninggal karena tubuhnya dipenuhi dengan cacing di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seharusnya bisa dicegah jika keluarga dan lingkungan sekitar saling mengingatkan.
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana iuran BPJS Kesehatan naik 2026
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved