Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penaikan itu disebut akan memberikan pelayanan tepat waktu, berkualitas, terjangkau bagi masyarakat.
"Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Rp42 ribu per bulan.
Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada 2021 iuran akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu per bulan, namun Rp7.000 akan dibayar pemerintah pusat.
Baca juga: Istana:Kenaikan Iuran BPJS agar Akses ke Layanan Kesehatan Merata
Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Adapun Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (X-15)
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved