Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp 6,9 triliun pada tahun ini. Belum lagi tampungan carry over defisit 2019 berkisar Rp 15,5 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian dan upaya menjaga kesinambungan program BPJS Kesehatan, defisit diperkirakan semakin melebar pada tahun depan. Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, dalam konferensi virtual, Kamis (14/5).
Diketahui, kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 memiliki outstanding klaim sebesar Rp 6,2 triliun, belum jatuh tempo Rp 1,03 triliun, sudah jatuh tempo Rp 4,4 triliun dan yang sudah dibayarkan sejak 2018 sebesar Rp 192,5 triliun.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit
Selain untuk meminimalkan defisit, penaikan iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlangsungan program dan peningkatan layanan kualitas. Berdasarkan hitungan aktuaria, penaikan tarif iuran dapat jauh lebih besar. Namun, hitungan itu tidak digunakan dalam Perpes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan hitungan aktuaria, besar iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 286.085, kelas II Rp 184.617 dan kelas III Rp 137.221. "Tapi kita tidak menetapkan besaran iuran tersebut. Kita sesuaikan dengan kemampuan pembayar juga," jelas Kunta.
Penyesuaian tarif iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD sebesar Rp 42 ribu; Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), yakni iuran 5% dari take home pay ceiling Rp 12 juta, 4% pemerintah dan 1% pegawai; PPU Badan Usaha iuran 5% upah ceiling Rp 12 juta dan PBPU kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.
Baca juga: KPCDI Bakal Ajukan Uji Materi Perpres Perubahan Iuran JKN ke MA
Untuk iuran PBPU kelas III, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500. Sehingga, PBPU kelas III pada tahun ini hanya membayar iuran senilai Rp 25.500. Pada 2021, pemerintah akan mengurangi bantuan secara bertahap. Nantinya, PBPU kelas III membayar iuran sebesar Rp 35 ribu.
"Iuran bagian peserta yang sebesar Rp35 ribu dapat dibayarkan oleh pemda sebagian atau seluruhnya. Bantuan juga hanya diberikan kepada peserta yang berstatus aktif," paparnya.
Dia menambahkan konsep dasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengarah pada jangka pendek dan jangka menengah keberlangsungan program. Jangka pendek diharapkan ada perbaikan struktur iuran dan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran.
Sedangkan untuk jangka menengah, perpres diharapkan dapat merasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Berikut, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan, penyederhanaan tarif layanan, cost sharing, optimalisasi Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan skema pendanaan global budget.(OL-11)
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
PT Bank SMBC Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang tahun 2025.
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat kinerja keuangan positif sepanjang 2025 dengan pendapatan sebesar Rp9,03 triliun di tengah tantangan kondisi makro ekonomi.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
Laporan keuangan bulanan (bank only) dari Bank Mandiri Januari 2026 mencatat realisasi kredit perseroan tumbuh 15,62% secara tahunan (year on year) menjadi Rp1.511,4 triliun.
PT Pegadaian berhasil menorehkan kinerja positif di tahun 2025 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp8,34 triliun.
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved