Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tahun Ini, BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit Rp 6,9 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/5/2020 14:26
Tahun Ini, BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit Rp 6,9 Triliun
Suasana kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat.(MI/Pius Erlangga)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp 6,9 triliun pada tahun ini. Belum lagi tampungan carry over defisit 2019 berkisar Rp 15,5 triliun.

Jika tidak ada penyesuaian dan upaya menjaga kesinambungan program BPJS Kesehatan, defisit diperkirakan semakin melebar pada tahun depan. Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, dalam konferensi virtual, Kamis (14/5).

Diketahui, kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 memiliki outstanding klaim sebesar Rp 6,2 triliun, belum jatuh tempo Rp 1,03 triliun, sudah jatuh tempo Rp 4,4 triliun dan yang sudah dibayarkan sejak 2018 sebesar Rp 192,5 triliun.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit

Selain untuk meminimalkan defisit, penaikan iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlangsungan program dan peningkatan layanan kualitas. Berdasarkan hitungan aktuaria, penaikan tarif iuran dapat jauh lebih besar. Namun, hitungan itu tidak digunakan dalam Perpes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan hitungan aktuaria, besar iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 286.085, kelas II Rp 184.617 dan kelas III Rp 137.221. "Tapi kita tidak menetapkan besaran iuran tersebut. Kita sesuaikan dengan kemampuan pembayar juga," jelas Kunta.

Penyesuaian tarif iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD sebesar Rp 42 ribu; Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), yakni iuran 5% dari take home pay ceiling Rp 12 juta, 4% pemerintah dan 1% pegawai; PPU Badan Usaha iuran 5% upah ceiling Rp 12 juta dan PBPU kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.

Baca juga: KPCDI Bakal Ajukan Uji Materi Perpres Perubahan Iuran JKN ke MA

Untuk iuran PBPU kelas III, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500. Sehingga, PBPU kelas III pada tahun ini hanya membayar iuran senilai Rp 25.500. Pada 2021, pemerintah akan mengurangi bantuan secara bertahap. Nantinya, PBPU kelas III membayar iuran sebesar Rp 35 ribu.

"Iuran bagian peserta yang sebesar Rp35 ribu dapat dibayarkan oleh pemda sebagian atau seluruhnya. Bantuan juga hanya diberikan kepada peserta yang berstatus aktif," paparnya.

Dia menambahkan konsep dasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengarah pada jangka pendek dan jangka menengah keberlangsungan program. Jangka pendek diharapkan ada perbaikan struktur iuran dan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran.

Sedangkan untuk jangka menengah, perpres diharapkan dapat merasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Berikut, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan, penyederhanaan tarif layanan, cost sharing, optimalisasi Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan skema pendanaan global budget.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik