Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp 6,9 triliun pada tahun ini. Belum lagi tampungan carry over defisit 2019 berkisar Rp 15,5 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian dan upaya menjaga kesinambungan program BPJS Kesehatan, defisit diperkirakan semakin melebar pada tahun depan. Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, dalam konferensi virtual, Kamis (14/5).
Diketahui, kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 memiliki outstanding klaim sebesar Rp 6,2 triliun, belum jatuh tempo Rp 1,03 triliun, sudah jatuh tempo Rp 4,4 triliun dan yang sudah dibayarkan sejak 2018 sebesar Rp 192,5 triliun.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Klaim Bisa Lepas dari Defisit
Selain untuk meminimalkan defisit, penaikan iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlangsungan program dan peningkatan layanan kualitas. Berdasarkan hitungan aktuaria, penaikan tarif iuran dapat jauh lebih besar. Namun, hitungan itu tidak digunakan dalam Perpes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan hitungan aktuaria, besar iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 286.085, kelas II Rp 184.617 dan kelas III Rp 137.221. "Tapi kita tidak menetapkan besaran iuran tersebut. Kita sesuaikan dengan kemampuan pembayar juga," jelas Kunta.
Penyesuaian tarif iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD sebesar Rp 42 ribu; Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), yakni iuran 5% dari take home pay ceiling Rp 12 juta, 4% pemerintah dan 1% pegawai; PPU Badan Usaha iuran 5% upah ceiling Rp 12 juta dan PBPU kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.
Baca juga: KPCDI Bakal Ajukan Uji Materi Perpres Perubahan Iuran JKN ke MA
Untuk iuran PBPU kelas III, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500. Sehingga, PBPU kelas III pada tahun ini hanya membayar iuran senilai Rp 25.500. Pada 2021, pemerintah akan mengurangi bantuan secara bertahap. Nantinya, PBPU kelas III membayar iuran sebesar Rp 35 ribu.
"Iuran bagian peserta yang sebesar Rp35 ribu dapat dibayarkan oleh pemda sebagian atau seluruhnya. Bantuan juga hanya diberikan kepada peserta yang berstatus aktif," paparnya.
Dia menambahkan konsep dasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengarah pada jangka pendek dan jangka menengah keberlangsungan program. Jangka pendek diharapkan ada perbaikan struktur iuran dan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran.
Sedangkan untuk jangka menengah, perpres diharapkan dapat merasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Berikut, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan, penyederhanaan tarif layanan, cost sharing, optimalisasi Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan skema pendanaan global budget.(OL-11)
Perseroan juga terus menjajaki peluang kemitraan strategis untuk memperluas cakupan bisnis, khususnya di sektor pertambangan.
HMSP mencetak pertumbuhan pangsa pasar menjadi 31% di semester I-2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Citi Indonesia kembali meraih sejumlah penghargaan dalam ajang bergengsi Euromoney Awards for Excellence.
Selama dua tahun berturut-turut, Blibli masuk ke daftar bergengsi Fortune Southeast Asia 500. Pada 2025, Blibli berada di peringkat 260, naik 22 posisi dari 282 di tahun sebelumnya.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
SMRA mencetak sejarah baru dalam kinerja keuangannya untuk tahun buku 2024. Perusahaan properti ini melaporkan lonjakan pendapatan dan laba bersih tertinggi
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved