Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

BPJS Kesehatan Siapkan Verifikasi Klaim

(RO/Ata/H-3)
16/4/2020 04:30
BPJS Kesehatan Siapkan Verifikasi Klaim
KANTOR BPJS KESEHATAN SEPI PENGUNJUNG:(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng kementerian/lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan selama penanganan pandemi covid-19 di rumah sakit.

"Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifi kasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance sudah menjadi hal yang wajib dilakukan BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS)," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, kemarin.

Iqbal menjelaskan, klaim dari rumah sakit disertai berkas pendukung diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Berkas klaim pasien covid-19 yang dapat diajukan ialah yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifi kasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis dan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Proses verifi kasi akan berlangsung selama 7 hari kerja.

Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka sebelumnya. "Kami mendorong rumah sakit menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim sebaik mungkin agar tidak ada kendala. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apa pun sehingga tidak ada klaim ganda," jelas Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengungkapkan, biaya perawatan sejumlah kriteria pasien yang dapat diklaim, antara lain orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi covid-19. (RO/Ata/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya