Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Ismet A, ternyata masih dipungut biaya oleh rumah sakit rekanan BPJS.
Dia mengungkapkan pengalaman saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka kena biaya senilai lebih dari Rp500 ribu.
Ismet menceritakan, kejadian bermula pada Senin (4/5) saat istrinya dirujuk dari sebuah puskesmas di Kota Bandung untuk berobat ke sebuah rumah sakit di Jalan Dr Cipto, Kota Bandung karena diindikasi demam berdarah. "Sesuai rujukan, kami ke sana," kata dia, Sabtu (9/5).
Baca juga: Iuran JKN-KIS Mandiri Resmi Turun per 1 Mei
Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Dia menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari puskesmas hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterima seusai mendaftarkan diri.
Saat diperiksa, dokter yang menangani istrinya meminta dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium di rumah sakit tersebut. "Lalu kami ke lab, untuk tes darah istri saya. Ya itu sesuai arahan dokter," ucapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Verifikasi Klaim
Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS. Syarat itu harus dipenuhi agar sampel darah bisa segera diambil untuk diperiksa.
Namun, Ismet ternyata diminta membayar semua biaya pemeriksaan darah sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan.
Ismet yang saat itu ditemani anaknya pun langsung menanyakan alasan tagihan itu. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, memang enggak ditanggung BPJS?" ucapnya.
Petugas di bagian kasir, lanjut Ismet, menjawab pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Meski masih heran, kami putuskan bayar saja agar istri saya segera diperiksa," ujarnya.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan darah, Ismet bersama anaknya menanyakan perihal tersebut kepada BPJS Kesehatan. "Akhirnya anak saya bisa menghubungi BPJS, dan kata orang BPJS seharusnya tidak perlu bayar lagi," tambahnya.
Empat hari kemudian, Ismet beserta istrinya kembali mendatangi RS itu sesuai permintaan dokter yang menangani pada pemeriksaan pertama. "Atas arahan dokter, istri saya harus tes darah lagi Jumat (8/9). Ya kami ke sana lagi ikuti saran dokter," jelasnya.
Baca juga: CHIKA dan VIKA Beri Warna Baru Dalam Pelayanan BPJS Kesehatan
Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya kembali diminta untuk menyelesaikan pembayaran di bagian kasir. Kali ini, dia diminta membayar Rp95 ribu.
Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut. "Lagi-lagi, kasirnya dengan tegas menjawab kalau biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS. Akhirnya ya sudah saya bayar lagi," ucapnya.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan.
Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.
"Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin akan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta
Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.
"Jadi ketika (pasien) ke billing dulu, RS itu sudah salah. Harusnya enggak boleh," jelasnya.
Tanggungan penuh pun, tambah Cucu, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. "Obat yang sesuai formularium nasional (fornas)," katanya.
Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan. "Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.
Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS tersebut yang bisa dikonfirmasi. "Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu," ucap salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut. (X-15)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved