Peserta BPJS di Bandung Ungkap Kutipan Biaya Laboratorium oleh RS

Bayu Anggoro
09/5/2020 15:02
Peserta BPJS di Bandung Ungkap Kutipan Biaya Laboratorium oleh RS
logo BPJS Kesehatan(https://bpjs-kesehatan.go.id/)

PESERTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Ismet A, ternyata masih dipungut biaya oleh rumah sakit rekanan BPJS.

Dia mengungkapkan pengalaman saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka kena biaya senilai lebih dari Rp500 ribu.

Ismet menceritakan, kejadian bermula pada Senin (4/5) saat istrinya dirujuk dari sebuah puskesmas di Kota Bandung untuk berobat ke sebuah rumah sakit di Jalan Dr Cipto, Kota Bandung karena diindikasi demam berdarah. "Sesuai rujukan, kami ke sana," kata dia, Sabtu (9/5).

Baca juga: Iuran JKN-KIS Mandiri Resmi Turun per 1 Mei

Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Dia menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari puskesmas hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterima seusai mendaftarkan diri.

Saat diperiksa, dokter yang menangani istrinya meminta dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium di rumah sakit tersebut. "Lalu kami ke lab, untuk tes darah istri saya. Ya itu sesuai arahan dokter," ucapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Verifikasi Klaim

Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS. Syarat itu harus dipenuhi agar sampel darah bisa segera diambil untuk diperiksa.

Namun, Ismet ternyata diminta membayar semua biaya pemeriksaan darah sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan.

Ismet yang saat itu ditemani anaknya pun langsung menanyakan alasan tagihan itu. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, memang enggak ditanggung BPJS?" ucapnya.

Petugas di bagian kasir, lanjut Ismet, menjawab pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Meski masih heran, kami putuskan bayar saja agar istri saya segera diperiksa," ujarnya.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan darah, Ismet bersama anaknya menanyakan perihal tersebut kepada BPJS Kesehatan. "Akhirnya anak saya bisa menghubungi BPJS, dan kata orang BPJS seharusnya tidak perlu bayar lagi," tambahnya.

Empat hari kemudian, Ismet beserta istrinya kembali mendatangi RS itu sesuai permintaan dokter yang menangani pada pemeriksaan pertama. "Atas arahan dokter, istri saya harus tes darah lagi Jumat (8/9). Ya kami ke sana lagi ikuti saran dokter," jelasnya.

Baca juga: CHIKA dan VIKA Beri Warna Baru Dalam Pelayanan BPJS Kesehatan 

Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya kembali diminta untuk menyelesaikan pembayaran di bagian kasir. Kali ini, dia diminta membayar Rp95 ribu.

Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut. "Lagi-lagi, kasirnya dengan tegas menjawab kalau biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS. Akhirnya ya sudah saya bayar lagi," ucapnya.

Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan.

Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.

"Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin akan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta

Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.

"Jadi ketika (pasien) ke billing dulu, RS itu sudah salah. Harusnya enggak boleh," jelasnya.

Tanggungan penuh pun, tambah Cucu, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. "Obat yang sesuai formularium nasional (fornas)," katanya.

Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan. "Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.

Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS tersebut yang bisa dikonfirmasi. "Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu," ucap salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya