Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Perpres yang baru ini juga memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan DPR RI, khususnya dari Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Iqbal mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Rinciannya, Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Baca juga: Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS, Namun...
Sementara untuk April, Mei dan Juni, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 25,5 ribu untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” papar Iqbal.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25,5 ribu. Sisanya sebesar Rp 16,5 ribu, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!
“Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.
Untuk mendukung penanganan covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak, dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Itu dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutup dia.(OL-11)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved