Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Perpres yang baru ini juga memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan DPR RI, khususnya dari Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Iqbal mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Rinciannya, Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Baca juga: Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS, Namun...
Sementara untuk April, Mei dan Juni, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 25,5 ribu untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” papar Iqbal.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25,5 ribu. Sisanya sebesar Rp 16,5 ribu, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!
“Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.
Untuk mendukung penanganan covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak, dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Itu dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutup dia.(OL-11)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved