Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BPJS Kesehatan menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Perpres yang baru ini juga memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan DPR RI, khususnya dari Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Iqbal mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Rinciannya, Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Baca juga: Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS, Namun...
Sementara untuk April, Mei dan Juni, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 25,5 ribu untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” papar Iqbal.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25,5 ribu. Sisanya sebesar Rp 16,5 ribu, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!
“Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.
Untuk mendukung penanganan covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak, dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Itu dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutup dia.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved