Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS, Namun...

Andhika Prasetyo
13/5/2020 13:44
Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS, Namun...
Pegawai BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan memasukan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/3).(MI/PIUS ERLANGGA)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui beleid tersebut, pemerintah secara resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun, iuran untuk kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan Masyarakat

Meskipun ada kenaikan, ia mengatakan pemerintah tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian instansi tersebut akan memiliki dua sumber pendanaan.

"Ini untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Ada iuran yang disubsidi pemerintah dan ada iuran penuh yang diharapkan bisa menjalankan operasional BPJS Kesehatan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas, Senin (13/5).

Sebelumnya, pemerintah pada 2019 telah menaikkan iuran BPJS namun dibatalkan Mahkamah Agung. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya