Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 mulai 1 Mei 2020.
Iuran yang disesuaikan ialah segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA ialah per 1 April 2020.
"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKNKIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (30/4). Iqbal menerangkan BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Secara terpisah, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene meminta BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran pembayaran iuran karena banyak peserta yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid-19. "Saya minta untuk diberikan relaksasi kepada peserta mandiri, paling tidak khusus kelas tiga," kata Felly pada Kamis (30/4). (Ata/Medcom.id/H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved