Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Iuran JKN-KIS Mandiri Resmi Turun per 1 Mei

(Ata/Medcom.id/H-3)
02/5/2020 07:45
Iuran JKN-KIS Mandiri Resmi Turun per 1 Mei
PEMBATALAN KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 mulai 1 Mei 2020.

Iuran yang disesuaikan ialah segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA ialah per 1 April 2020.

"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKNKIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (30/4). Iqbal menerangkan BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Secara terpisah, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene meminta BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran pembayaran iuran karena banyak peserta yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid-19. "Saya minta untuk diberikan relaksasi kepada peserta mandiri, paling tidak khusus kelas tiga," kata Felly pada Kamis (30/4). (Ata/Medcom.id/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik